CPNS 2023

PREDIKSI Berkas Pendaftaran CPNS 2023 Kemenkumham, Siapkan Scan Akte Kelahiran Hingga Ijazah

Ada beberapa berkas pendaftaran yang perlu disiapkan untuk CPNS 2023 Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham. Berikut prediksinya.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Kontan
Ilustrasi kantor Kemenkumham. Simak Sejumlah Berkas Pendaftaran untuk CPNS 2023 Kemenkumham.Ijazah 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB Abdullah Azwar Anas memastikan, Pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK di tahun 2023.

Baca juga: TIPS Jelang Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, Berikut Cara Daftar Akun dan Lancar Login sscasn.bkn.go.id

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ujarnya, Selasa (27/12/2022).

Seperti dilansir dari TribunJakarta.com dalam artikel 'Pemerintah Bakal Buka Rekrutmen CPNS 2023, Cek Syarat, Formasi, Besaran Gaji serta Tunjangannya'.

Meskipun demikian, rekrutmen CPNS 2023 hanya terbatas untuk formasi tertentu, yakni hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis tertentu seperti talenta digital.

Selain itu, CPNS 2023 juga diprioritaskan bagi jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Syarat Daftar CPNS 2023

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved