Berita Bangkalan

Kantongi Rp 50 Juta Dari Ngerumpi, Cara 3 Emak di Bangkalan Kibuli Nenek Tua Bikin Mengelus Dada

Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risma Wijayati mengungkapkan, pencurian uang di rumah nenek Djati itu dilakukan empat kali

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
ilutrasi tribunnews
ILUSTRASI PENCURIAN UANG 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Banyak bicara yang memang menjadi kemampuan kaum perempuan memang bisa menghasilkan uang, tetapi kebiasaan ngerumpi tiga perempuan di Bangkalan ini sungguh kelewatan. Dengan keahliannya ngerumpi, ketiganya mengalihkan perhatian Djati (81), agar bisa menggerogoti uang senilai Rp 50 juta milik nenek tua asal Kelurahan Pejagan.

Akibat perbuatannya itu, ketiganya dijebloskan ke sel tahanan Polres Bangkalan, Kamis (12/1/2023) atas perkara pencurian uang. Komplotan emak-emak itu adalah HT (40), warga Jalan Pelabuhan, Kelurahan Pangeranan, UA (40), warga Jalan Pemuda Kaffa, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, dan AW (32), warga Jalan Pertempuran, Kelurahan Pejagan.

Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risma Wijayati mengungkapkan, pencurian uang di rumah nenek Djati itu dilakukan empat kali secara berturut-turut. Bahkan cara ketiga emak kampung itu bak penipu profesional dalam film action, di mana ada yang berperan menjadi pengalih perhatian lalu lainnya sebagai pemetik alias pencuri.

“Mereka beraksi empat kali. Pertama pada 25 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, UA berperan mengalihkan perhatian si nenek dengan cara mengajak ngerumpi di teras rumah. Sementara HT masuk ke rumah nenek dan mencuri uang tunai Rp 1 juta. Mereka lantas berbagi uang masing-masing Rp 500.000,” ungkap Risma.

Pada jam yang sama, aksi pencurian kedua terjadi pada 27 Desember 2022. Tersangka HT dan UA, serta dua perempuan lain yaitu YN dan WL mengambil uang tunai Rp 8 juta. Mereka lantas berbagi dengan komposisi HT mendapat Rp 7 juta dan UA senilai Rp 1 juta. Sedangkan YN dan WL tidak mendapatkan apa-apa.

Sadar bahwa rencananya lancar atau keenakan mendapat uang gampang tanpa bekerja, ketiganya makin rakus. Keesokan harinya, yaitu 28 Desember 2022 pada pukul 14.00 WIB tersangka HT bersama UA, serta AW kembali beraksi mencuri uang nenek Djati senilai Rp 1 juta. Ketiganya membagi sebesar Rp 300.000 untuk UA, Rp 250.000 untuk AW, dan Rp 450.000 untuk HT.

Ternyata beraksi tiga kali belum cukup, ketiganya makin keblinger. Pada 30 Desember 2022 pukul 14.00 WIB, HT, UA, dan AW kembali mencuri uang nenek Djati senilai Rp 810.000 lalu mereka membaginya secara adil masing-masing sebesar Rp 270.000.

“HT berperan sebagai pemetik pada aksi pertama hingga keempat. Pada aksi kedua, tersangka UA berperan mengajak nenek ngerumpi di teras rumah. Pura-pura ngerumpi juga dilakukan tersangka AW pada aksi ketiga dan keempat, sedangkan UA menunggu di luar rumah duduk di atas motor,” papar Risma.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut kemudian dilaporkan Moh Ilham Maulana (32), yang tidak lain cucu dari korban, Sabtu (7/10/2023). Pelapor yang sedang berjualan di depan swalayan Tom and Jerry itu awalnya mendapatkan telepon dari tetangga, bahwa uang neneknya sering dijadikan ‘bancakan’.

“Korban menuturkan kepada cucunya bahwa telah kehilangan uang tunai Rp 50 juta yang disimpan di beberapa tempat di dalam rumahnya. Pelapor mengecek dan melihat barang dan melihat barang dan pakaian di dalam rumah sudah acak-acakan,” tutur Risma.

Namun, lanjut Risma, para pelaku yang terdiri dari HT, UM, AW, WL dan YN mengakui telah melakukan berkali-kali selama tujuh hari mencuri uang nenek Djati. Namun besaran nominal disampaikan sebesar Rp 13 juta.

“Para tersangka mengaku uang dari hasil kejahatannya digunakan untuk keperluan membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” pungkas Risma.

Tetapi apa pun alasannya, komplotan emak-emak ini pun dipenjara gara-gara mulutnya sendiri. Mereka terancam pidana 4 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved