REKAM JEJAK Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK, Menjabat 5 Tahun Kini Kena Kasus Suap 1 M
Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap oleh KPK atas kasus suap, berikut rekam jejaknya
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Berikut rekam jejak Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lukas Enembe diringkus oleh KPK pada hari ini, Selasa (10/1/2022).
Penangkapan Lukas Enembe tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo.
"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan," katanya mengutip Tribun Papua.
Saat penangkapan dilakukan, Lukas Enembe tengah berada di salah satu rumah makan.
"Saat Lukas Enembe sedang makan di salah satu restoran di Kotaraja, selanjutnya dari pihak KPK melakukan upaya penangkapan tersebut," kata Benny di melansir Kompas TV.
Polda pun menurunkan seluruh personel operasional termasuk Polres Kota Jayapura dan Polres Sentani untuk mengamankan jalur lalu lintas maupun di titik-titik kerawanan yang menjadi sentra rawan pengumpulan massa pendukung Lukas Enembe.
Hingga Selasa (10/1/2023) siang, Lukas Enembe masih berada di Mako Brimob Kotaraja Papua.
Rekam Jejak Lukas Enembe
Melansir dari laman resmi Pemerintah Derah Papua, Lukas Eenembe mengawali karir sebagai politikus pada 2005.
Pada tahun tersebut, ia mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya.
Dirinya pun terpilih dengan Eliezer Renmaur sebagai bupati.
Dua tahun berselang yakni 2007, Lukas Enembe maju pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Puncak Jaya.
Ia pun terpilih pada Bupati Puncak Jaya.
Melansir Tribun Wiki, pada tahun 2013, Lukas Enembe maju menjadi calon Gubernur Papua, didampingi oleh Klemen Tinal yang berlaku sebagai wakilnya.
Pasangan tersebut terpilih dan resmi memimpin Papua untuk periode 2013-2018.
Setelah menjabat selama lima tahun, Lukas Enembe dan Klemen Tinal kembali berpasangan untuk maju dalam Pilkada.
Dan untuk kedua kalinya, pasangan ini mempimpin Papua.
Baca juga: SOSOK Rijatono Lakka Terduga Penyuap Lukas Enembe yang Resmi Ditetapkan KPK Jadi Tersangka
Pada pemilihan tersebut, Lukas Enembe dan Kelemen Tinal meraih 1.939.539 suara atau 67,54 persen suara.
Dengan ini, Lukas Enembe kembali menjabat sebagai Gubernur Papua untuk masa jabatan 2018-2023.
Terseret Kasus Suap Rp 1 Miliar
Sebelum ditangkap pada hari ini, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
KPK menetapkan Gubernur Papua itu sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur senilai Rp1 miliar.
Lukas disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain Lukas Enembe, KPK sebelumnya telah menahan Rijatono Lakka.
Rijatono merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua, salah satu perusahaan yang memenangkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di bumi cenderawasih.
“Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka Rijatono Lakka, untuk 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Kamis (5/1/2023), mengutip Kompas.com.
Alex mengatakan, Rijatono akan mendekam di rumah tahanan KPK pada Gedung Merah Putih terhitung sejak 5 hingga 24 Januari.
Alex menuturkan, Rijatono diduga menghubungi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua sebelum pelaksanaan lelang proyek pengadaan infrastruktur.
Tidak hanya menjalin komunikasi, Rijatono juga diduga melakukan dan memberikan sejumlah uang.
Baca juga: KRONOLOGI Lukas Enembe Ditangkap KPK: Ketika Sedang Makan, Polda Papua Kerahkan Seluruh Personel
“Memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan sehingga harapannya bisa dimenangkan,” kata Alex.
Sejumlah proyek yang dimenangkan antara lain, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi, dan penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI.
“Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang pada tersangka Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar,” ujar Alex.
Dalam perkara ini, Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Ia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.