Berita Pasuruan

Ada Wacana Penerapan Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Polisi di Pasuruan Tunggu Instruksi Pusat

Satlantas Polres Pasuruan berencana untuk kembali menerapkan tilang manual, setelah tilang elektronik yang sudah diberlakukan dianggap tidak maksimal.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Galih Lintartika
Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi Anugrah Putra saat memberikan imbauan kepada warga pengguna kendaraan sepeda motor. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Satlantas Polres Pasuruan berencana untuk kembali menerapkan tilang manual, setelah tilang elektronik yang sudah diberlakukan dianggap tidak maksimal.

Dari data yang dimiliki Satlantas Polres Pasuruan, tilang elektronik tidak menekan angka pelanggaran. Yang ada, tingkat kesadaran masyarakat untuk tertib justru berkurang.

Berdasarkan angka, pelanggaran di Kabupaten Pasuruan berdasarkan penindakan yang dilakukan petugas, mencapai 14 ribu pelanggaran pada 2021 lalu. 

Sedangkan di tahun 2022, ada kenaikan mencapai 14.353 pelanggaran. 13.516 pelanggaran ditindak manual. Sementara sisanya, 837 pelanggaran, secara ETLE mobile. 

Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi Anugrah Putra mengatakan, memang ada wacana untuk kembali menerapkan tilang manual.

Namun, kata Kasat, pihaknya masih menunggu perintah pimpinan. Artinya, pihaknya juga masih menunggu instruksi dari pusat.

Disampaikan dia, Kakorlantas Polri juga sedang melakukan kajian penerapan tilang manual dan elektronik. Hasilnya memang sangat mengejutkan.

“Banyak pengendara justru menggunakan trik untuk menghindari tilang elektronik dengan mencopot plat nomor belakang atau mengecatnya,” kata AKP Yudhi, Senin (9/1/2023).

Menurutnya, jika sesuai dengan instruksi pimpinan, penerapan tilang manual ini akan mulai diberlakukan pada Februari 2023. 

“ini sesuai dengan wacana Kapolri yang akan kembali memberlakukan tilang manual tersebut. Saat ini kami mulai menindak dengan blangko teguran,” tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved