Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Banyuwangi

Dampak Peningkatan Status Waspada Gunung Ijen, Waktu Kunjung Wisata Dibatasi

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur membatasi waktu kunjungan Gunung Ijen.

Tayang:
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Aflahul Abidin
Gunung Ijen tertutup awan dilihat dari kejauhan. Status Gunung Ijen di Banyuwangi naik dari normal (level I) menjadi waspada (level II), Sabtu (7/1/2023). 

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur membatasi waktu kunjungan Gunung Ijen.

Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor SE.54/K.2/BIDTEK.1/KSA/1/2023.

Pembatasan waktu kunjungan adalah dampak dari peningkatan status Gunung Ijen dari normal (level I) menjadi waspada (level II).

Status itu ditetapkan mulai Sabtu (7/1/2023) pukul 14.00 WIB, dampak dari peningkatan aktivitas vulkanik pada awal Januari 2023.

Baca juga: Gempa Sejak 1 Januari 2023, Kini Status Gunung Ijen di Banyuwangi Berstatus Waspada

Baca juga: Status Gunung Ijen di Banyuwangi Naik Jadi Waspada, Aktivitas Wisata Masih Berjalan

Kawah Gunung Ijen. Status Gunung Ijen naik dari normal (level I) menjadi waspada (level II).
Kawah Gunung Ijen. Status Gunung Ijen naik dari normal (level I) menjadi waspada (level II). (Istimewa/Badan Geologi Kementerian ESDM)

Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah V Banyuwangi, Purwantono membenarkan soal pembatasan waktu kunjung itu.

BKSDA Jatim mengeluarkan surat tersebut untuk merespons perubahan status Gunung Ijen.

"Benar," kata Purwantono, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (7/1/2023).

Dalam surat edaran itu, pendakian Gunung Ijen dibuka mulai pukul 04.00 WIB. Sebelum kenaikkan status itu, pendakian dibuka pukul 02.00 WIB.

BKSDA juga melarang wisatawan turun ke kawah.

Selain itu, para pengunjung juga wajib membawa masker.

"Pembatasan ini berlaku sejak tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tulis BKSDA Jatim.

Menurut BKSDA, pembatasan waktu kunjungan untuk menjaga keselamatan.

Diberitakan sebelumnya, status Gunung Ijen naik dari normal (level I) menjadi waspada (level II).

Kenaikkan status itu tertuang dalam surat peningkatan tingkat aktivitas Gunung Ijen yang dikeluarkan Badan Geologi Kementerian ESDM RI nomor nomor surat pingkatan status: 1.Lap/GL.03/BGL./2023.

Kenaikkan status Gunung Ijen terhitung sejak Sabtu (7/1/2023) pukul 14.00 WIB.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved