UPDATE Nasib Penculik Malika setelah Korban Akui Dipukul dan Ditendang, Terancam 10 Tahun Penjara

Inilah update nasib Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi, penculik Malika Anastasya (6) setelah ditangkap jajaran Polres Metro Jakpus

Editor: Musahadah
kolase tribun jakarta
Nasib penculik Malika diperkirakan bakal lama di penjara setelah sang bocah akui dianiaya. Begini update kasusnya! 

SURYA.CO.ID - Inilah update nasib Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi, penculik Malika Anastasya (6) setelah ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (2/1/2023).

Iwan Sumarno terancam hukuman berat setelah Malik Anastasya mengungkap adanya penganiayaan yang dialami selama diculik. 

Selama 26 hari dalam penculikan, Malika Anastasya kerap disentil dan ditendang Iwan Sumarno.  

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, pada Selasa (3/1/2023).  

"Hasil visum yang telah dapatkan memang tidak ditemukan terjadi kekerasan seksual terhadap ananda Malika. Tetapi terdapat kekerasan fisik," kata Zulpan di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: KONDISI PILU Malika Saat Ditemukan Bareng Penculiknya di Ciledug, Ini Jejaknya Selama Hilang 26 Hari

Hasil Visum et Repertum dari tim dokter RS Polri Kramat Jati ini yang akan menjadi sebagai alat bukti proses hukum kasus yang dialami Malika dan kini ditangani jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Iwan yang kini diamankan belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih butuh proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk menunggu keterangan Malika.

"Analisa sementara yaitu apabila tidak menuruti perintah daripada pelaku ya maka kekerasan itu dialami, itu hasil visum tentunya merupakan hasil secara ilmiah," ujarnya.

Zulpan menuturkan berdasar hasil penyelidikan sementara selama diculik MA dieskploitasi oleh Iwan dengan memaksa korban untuk turut bekerja sebagai pemulung.

 Saat diselamatkan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (2/1/2023) malam di kawasan Pasar Cipadu pun Malika berada dalam gerobak digunakan Iwan untuk memulung.

"Dia dipekerjakan selama 26 hari ini oleh pelaku ini kan ikut didalam gerobaknya itu ya, untuk ikut memulung untuk mencari mata pencaharian. Nanti kekerasannya tuh apa yang dilakukan nanti kita gali," tuturnya.

Terpisah, Kepala Biro Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penculik Malika terancam pasal berlapis jika terbukti melakukan eksploitasi.

"Kalau pengembangannya nanti bahwa penculikan anak ini dilakukan untuk eksploitasi maka kita juga kenakan pasal 88 jo 76 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun," ujar dia dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (3/1/2023).

"Jadi kita lapis dengan pasal berlapis ya," sambung Ramadhan.

Namun untuk mengenakan pasal tersebut, kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.

Saat ini pihaknya masih menjerat pelaku dengan pasal 330 KUHAP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun.

"Korban ketika lapar meminta makan kepada pelaku, lalu pelaku mengatakan kamu minta-minta mengemis dan hasil dari tindakan mengemis tersebut oleh pelaku untuk membeli makanan," beber Ramadhan.

Selain itu, Malika juga menceritakan bahwa dirinya tidur di dalam gerobak.

Sejauh ini, Polisi masih mendalami motif penculikan tersebut.

Pemeriksaan medis yang dilakukan RS Polri Kramat Jati menemukan ada bekas pukulan di bagian pinggul

"Keterangan dari Malika bahwa itu dilakukan pemukulan dan ditendang oleh pelaku," jelas dia.

Kemudian hasil pemeriksaan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual terhadap korban.

"Jadi diduga yang bersangkutan ini memang di culik untuk sementara ini diduga untuk eksploitasi," beber Ramadhan.

LPSK Siap Beri Perlindungan

Orangtua Malika langsung memeluk anaknya seusai diculik selama 26 hari oleh pemulung. Begini jejaknya bersama sang penculik.
Orangtua Malika langsung memeluk anaknya seusai diculik selama 26 hari oleh pemulung. Begini jejaknya bersama sang penculik. (kolase kompas TV/tribun jakarta)

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap beri perlindungan terhadap Malika Anastasya, bocah perempuan 6 tahun yang jadi korban penculikan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya sudah menemui orang tua Malika, Tunggal dan Oni, untuk menawarkan perlindungan dalam kasus dialami korban.

"LPSK bisa memberikan perlindungan, mulai dari penyidikan sampai proses persidangan," kata Achmadi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023).

Perlindungan diberikan LPSK meliputi bantuan medis dan psikologis untuk memulihkan kondisi fisik korban yang menjadi korban kekerasan Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi.

Serta pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma MA yang nyaris satu bulan diculik, dianiaya, dan dipaksa bekerja oleh pelaku sehingga diharapkan dapat pulih seperti sediakala.

"Bisa untuk memberikan pelayanan bantuan lainnya, apakah itu medis ataupun psikologis jika memang hasil rekomendasi dari dokter ataupun psikolog masih diperlukan," ujarnya.

Achmadi menuturkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat yang menangani kasus penculikan MA terkait teknis perlindungan.

Dalam kasus ini penyidik masih mendalami unsur tindak pidana selain penculikan, sehingga diharapkan Iwan nantinya dapat dijerat dengan pasal berlapis termasuk UU Perlindungan Anak.

 "Saat ini proses penyidikan sedang berlangsung, tentu LPSK akan terus berkoordinasi dengan penyidik untuk terus bersama mengawal dan menuntaskan kasus demi keadilan," tuturnya.

Kondisi Memilukan Malika Saat Ditemukan

Malika korban penculikan bertemu dengan orang tuanya
Malika korban penculikan bertemu dengan orang tuanya (Tangkapan layar Kompas TV)

Kondisi memilukan terlihat dari sosok Malika Anastasya, bocah enam tahun yang diculik oleh manusia gerobak, Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi.

Kali pertama ditemukan polisi di daerah CIledug, pada Senin (2/1/2023) malam, kondisi Malika Anastasya  tampak lusuh dengan raut wajah tertekan.

Hal ini beralasan karena selama 26 hari, Malika harus menuruti perintah penculiknya untuk hidup berpindah-pindah dalam kondisi seadanya. 

"Kami temukan ya kondisi sebagaimana kondisi seorang anak yang mungkin tidak terbiasa dengan pola hidup seperti itu. Iya tertekan," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat diwawancarai, Selasa (3/1/2023).

Komarudin menduga hal itu karena korban harus mengikuti gaya hidup pelaku yang kerap berpindah-pindah tempat, tidur di emperan jalan, hingga pola makan tidak teratur.

Baca juga: FAKTA BARU Penculikan Bocah 6 Tahun di Gunung Sahari: Kronologi Malika Ditemukan dan Nasib Pelaku

Hal tersebut karena pelaku Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi tidak memiliki tempat tinggal dan hanya mengandalkan gerobak untuk memulung.

"Jadi dalam kondisi yang bajunya cukup lusuh, kemudian ya mohon maaf ya, mengenaskan. Mungkin pola makan, pola tidurnya yang tidak teratur," kata Komarudin.

Seperti diketahui, Malika menghilang usai dibawa kabur oleh seseorang di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Peristiwa itu terjadi pada 7 Desember 2022. Setelah 26 hari dilakukan pencarian,

Malika ditemukan bersama pelaku saat sedang membawa gerobak untuk mengumpulkan barang bekas di kawasan Ciledug, Tangerang, pada Senin (2/1/2023) malam.

Komarudin menyebutkan, kepolisian mempertajam dan mempersempit titik pencarian setelah menemukan beberapa petunjuk penting hingga akhirnya Malika ditemukan.

"Dengan berbagai analisa yang kami lakukan, alhamdulillah, membuahkan hasil baik. Dan semalam bisa kami amankan, mudah-mudahan korban dalam keadaan sehat," tutur Komarudin.

Kini, Malika telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologisnya pada Senin malam.

Sementara pelaku langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul LPSK Siap Dampingi Anak Korban Penculikan di Gunung Sahari

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved