Berita Pasuruan

KRONOLOGI Santri Dibakar di Pasuruan Setelah Dituduh Mencuri: Pakai Pertalite, Begini Kondisi Korban

Ini lah kronologi santri pondok pesantren Al-Berr, Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Pasuruan  dibakar temannya. 

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Musahadah
ISTIMEWA
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti. Berikut ini kronologi santri pondok pesantren Al-Berr, Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Pasuruan  dibakar temannya. 

SURYA.CO.ID - Ini lah kronologi santri dibakar di pondok pesantren Al-Berr, Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Pasuruan. 

Kejadian santri dibakar rekannya di Ponpes Al-Berr Pasuruan itu terjadi pada malam tahun baru, Sabtu (31/12/2022). 

Satreskrim Polres Pasuruan telah menangkap seorang seorang tersangka pembakar santri. 

Dia adalah MHM (16) warga Kutorejo, Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengungkap awal mula kejadiannya. 

Baca juga: 7 Tahanan Polres Pasuruan Kabur, Kapolres Akui Ada Kelalaian, Anggota Tertidur Saat Jaga Malam

“Pemicunya adalah tersangka menuduh korban mencuri uangnya dan teman santri lainnya,” kata Kasatreskrim saat dihubungi Senin (2/1/2022) siang.

Tiba - tiba tersangka datang ke kamar korban. Dia marah - marah dan melemparkan botol berisikan pertalite ke tembok kamar korban di pesantren.

“BBM jenis Pertalit yang ada di botol air mineral tersebut tumpah mengenai tubuh korban yang kebetulan duduk di dekat tembok itu,” paparnya.

Selanjutnya, tersangka langsung menyalakan korek yang sudah disiapkan tersebut dan tubuh korban langsung terbakar.

“Korban langsung ditolong para santri dan dibawa ke RS Husada Pandaan kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo,” tambahnya.

Menurut Kasat, dengan kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka bakar pada tubuh dan punggung korban. 

“Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif. Kami juga sudah mengamankan barang bukti selain tersangka,” papar Kasat.

Tersangka dijerat melanggar pasal 80 UURI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UURI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan terhadap anak Jo UURI NO. 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak. 

Baca juga: Emosi Minta Dinikahi Secara Sah, Pria di Trenggalek Palu Istri Sirinya Lalu Minum Racun Hama

Istri Dibakar Suami 

Sepeda motor pelaku pencurian diesel yang dibakar warga Puger, Rabu (26/5/2021) malam.
Sepeda motor pelaku pencurian diesel yang dibakar warga Puger, Rabu (26/5/2021) malam. (Istimewa/Polsek Puger)

Kejadian serupa juga dialami A (16) yang dibakar suaminya sendiri di rumah kontrakan mertua di Jalan Mawar luar RT 03 RW 06 Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara pada Oktober 2022.

Adapun kejadian pembakaran bermula ketika A kembali ke Jakarta dari Brebes.

Pada Minggu (15/10/2022) pukul 02.30 WIB, pelaku berinisial R datang dengan membawa bensin.

R tak terima saat akan diceraikan korban dan sempat mengancam akan merusak wajahnya.

R kemudian menyiramkan bensin itu kepada korban yang berada di atas kasur dan langsung menyulutkan api.

Saat membakar istrinya, pelaku ikut tersambar api.

R terciprat bensin ketika menyiramkan bahan bakar. Meski terbakar, R sempat melarikan diri.

"Korban terbakar dan pelaku juga ikut terbakar, kemudian (pelaku) melarikan diri," ujar Yayan, Rabu lalu.

Baca juga: Warga Tuban Dihebohkan Lagi dengan Viralnya Video Tak Senonoh, Kali Ini Pemerannya Perempuan Muda

Selain menyambar keduanya, api juga menyambar kedua orangtua korban yang hendak menolongnya.

"Korban bersama dengan orangtuanya juga ikut terbakar, yang kemudian diselamatkan oleh warga dan petugas Polsek Koja yang mendapatkan laporan tersebut," papar Yayan.

Usai dibakar oleh suaminya, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja bersama orang tuanya. Sementara pelaku dibawa ke Rumah Sakit Polri.

Setelah dirawat beberapa saat, korban dinyatakan meninggal dunia.

Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Yayan Heri Setiawan mengatakan A meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit.

"Korban meninggal di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo tadi pagi, sekitar pukul 05.00 WIB," kata Yayan saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).

Sementara itu, Yayan mengatakan kondisi orangtua A yang juga terbakar akibat berusaha menyelamatkan anaknya saat dibakar, kini masih dalam kondisi lemah.

"Kalau kondisi bapaknya sudah selesai menjalani operasi kulit ram, keadaan saat ini masih tersadar. Sedangkan untuk ibunya kemarin juga sudah menjalani operasi, tapi masih lemah keadaannya," ungkap Yayan.

Selain orangtua korban, pelaku atau suami korban, R (30) juga masih dalam perawatan di RS Polri.

"Keadaan pelaku masih dalam perawatan. Pelaku sudah dilakukan pemeriksaan. Proses sidik tetap berjalan," jelas Yayan.

Atas kejadian pembakaran tersebut, pelaku terkena Pasal 187 KUHP Tentang Kejahatan Membahayakan Keamanan Umum.

Baca juga: Diduga Menipu Pembeli Tebu, Sekretaris Desa Asal Blitar Jadi Tahanan di Polres Tulungagung

Kasus di Rembang

Terpisah sebelumnya, seorang santri di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, berinisial AM (21), dibakar hidup-hidup oleh petugas keamanan pondok pesantren.

Akibat kejadian tersebut, korban asal Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, itu mengalami luka bakar parah, sekitar 80 persen.

Pelaku bernama Muhammad Izamil (20) merupakan warga Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

"Pelaku kami tangkap kurang dari 24 jam, sekarang ditahan di Polres Rembang," kata Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo dikutip dari JPNN Jateng, Jumat (19/8/2022) lalu.

Kejadian tersebut bermula ketika pelaku melakukan pengecekan di kamar santri untuk mengumpulkan handphone pada Minggu (14/8/2022).

Namun, korban dan santri lainnya merasa waktu pengumpulan handphone lebih cepat dari aturan yang ditentukan yakni pukul 18.00 WIB.

Baca juga: 240 Nyawa Melayang di Jalanan Banyuwangi Sepanjang 2022 Akibat Kecelakaan Lalu Lintas

Tak terima dengan aksi pelaku, korban dan teman-temannya mem-bully atau melakukan perundungan terhadap pelaku.

Terjadilah saling cekcok antara pelaku dan korban.

"Sebelum waktunya pelaku datang meminta handphone, saat itu pelaku di-bully sama teman-temannya," ujarnya.

Keesokan harinya, pelaku menemukan bekas putung rokok di lemari pakaiannya dan mencurigai korban yang menaruhnya.

Saat itu, kata AKP Heri pelaku tersulut emosi kemudian membeli satu liter Pertalite untuk disiram kepada korban yang masih tertidur.

"Korban yang masih tidur disiram lalu disulut dengan korek api dan terbakar," tuturnya.

Korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soetrasno Rembang sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Dr Soetomo Surabaya pada Selasa (16/8/2022).

"Sekujur tubuhnya, 80 persen terbakar. Belakang dan depan kena semua, kecuali wajahnya," kata AKP Heri.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan korban, dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam.

"Kami kenakan Pasal 187 KUHP menyebabkan maut dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved