Berita Trenggalek

Emosi Minta Dinikahi Secara Sah, Pria di Trenggalek Palu Istri Sirinya Lalu Minum Racun Hama

Gara-gara minta dinikahi secara sah, pria di Trenggalek ini tersulut emosi lalu memukul kepala istri sirinya menggunakan palu. Berikut kronologinya

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
Istimewa
Pelaku yang palu kepala istri siri dan korban sama-sama dirawat di RSUD dr Soedomo Trenggalek. 

Terpisah sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Jember, berhasil membekuk pelaku pembunuhan perempuan yang masih berstatus seorang pelajar.

Pelaku berinisial RAT, ia telah tega membunuh pacarnya, AR dengan cara yang sadis.

Jasad korban ditemukan di tempat pembuangan sampah dekat area sawah di Desa Jatisari, Kecamatan Kencong, Jember.

Seperti ini kejadian memilukan yang dialami pelajar itu, seperti yang diungkap Polisi.

Saat itu, pelaku yang berasal dari Kecamatan Gumukmas, Jember ini mengajak korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat menjelang magrib.

Sesampainya di lokasi, pelaku langsung menggorok leher korban dengan sebilah celurit.

"Setelah itu, pelaku melukai perut korban, lalu meninggalkan tubuh korban, tersangka melarikan diri," ujar Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo saat jumpa pers, Jumat (30/12/2022)

Pelaku juga membuang seluruh barang bukti di sungai untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

"Yang dibuang itu, satu unit sepeda motor dan satu bilah celurit yang digunakan untuk melukai korban," tambah Hery.

Menurut Hery, tindak kriminal itu dipicu karena korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku. Korban telah hamil dua bulan akibat hubungan gelap yang mereka lakukan.

"Dan korban kondisinya hamil dua bulan pada saat tersangka dimintai pertanggungjawaban, justru tersangka menghilangkan nyawa korban," katanya.

Hery juga menjelaskan, dalam melakukan tindakannya, pelaku juga membuat skenario, seakan perempuan yang dia bunuh adalah korban pembegalan.

"Karena kendaraan korban itu juga telah diambil," urainya.

Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Juncto pasal 338 KUHP, nanti akan kami telusuri lebih lanjut, apakah juga ada unsur pembunuhan berencana atau tidak," pungkas Hery. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved