Berita Trenggalek
Emosi Minta Dinikahi Secara Sah, Pria di Trenggalek Palu Istri Sirinya Lalu Minum Racun Hama
Gara-gara minta dinikahi secara sah, pria di Trenggalek ini tersulut emosi lalu memukul kepala istri sirinya menggunakan palu. Berikut kronologinya
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Seorang pria di Desa Karangsuko, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Kartoyo (65) tega menganiaya istri sirinya sendiri, Anik Wijiastuti (45) pada Minggu (1/1/2023).
Kartoyo memukul kepala Anik menggunakan palu, usai konflik rumah tangga yang berkepanjangan.
Kasi Humas Polres Trenggalek, Iptu Suswanto mengatakan, keduanya sudah menjadi pasangan suami istri siri selama 17 tahun.
Namun, karena akhir-akhir ini Anik merasa rumah tangganya ada yang kurang pas, ia meminta Kartoyo untuk menikahinya secara resmi.
Baca juga: Meski Kepalanya Dipalu Suami Siri, Karena Cintanya Wanita di Trenggalek Ini Tak Melapor ke Polisi

"Karena didesak terus (oleh korban), pelaku merasa kurang berkenan dan puncak kejadiannya pada tadi malam," kata Suswanto, Senin (2/1/2022).
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung itu tersulut emosi lalu mengambil palu dan memukulkan ke kepala korban.
"Korban lalu teriak dan meminta tolong kepada para tetangga," ungkap Suswanto.
Tetangga yang berdatangan kemudian melerai keduanya, lalu melarikan Anik ke RSUD dr Soedomo, Trenggalek.
Tak berselang lama, Kartoyo masuk ke dalam kamar.
Entah apa yang dipikirkannya, Kartoyo berusaha bunuh diri dengan meminum racun hama.
Beruntung ada tetangga yang curiga dengan gelagat Kartoyo saat berjalan masuk ke kamar, sehingga ia membuntutinya dan merebut racun hama tersebut dari tangan Kartoyo.
"Racunnya sudah sempat terminum, makanya dia juga dilarikan ke RSUD," terang Suswanto.
Dari tempat kejadian perkara, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari palu hingga racun hama.
Namun begitu, hingga kini proses pemeriksaan belum bisa dilakukan mengingat baik korban maupun pelaku belum bisa memberikan keterangan.
Kasus di Jember
Terpisah sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Jember, berhasil membekuk pelaku pembunuhan perempuan yang masih berstatus seorang pelajar.
Pelaku berinisial RAT, ia telah tega membunuh pacarnya, AR dengan cara yang sadis.
Jasad korban ditemukan di tempat pembuangan sampah dekat area sawah di Desa Jatisari, Kecamatan Kencong, Jember.
Seperti ini kejadian memilukan yang dialami pelajar itu, seperti yang diungkap Polisi.
Saat itu, pelaku yang berasal dari Kecamatan Gumukmas, Jember ini mengajak korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat menjelang magrib.
Sesampainya di lokasi, pelaku langsung menggorok leher korban dengan sebilah celurit.
"Setelah itu, pelaku melukai perut korban, lalu meninggalkan tubuh korban, tersangka melarikan diri," ujar Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo saat jumpa pers, Jumat (30/12/2022)
Pelaku juga membuang seluruh barang bukti di sungai untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
"Yang dibuang itu, satu unit sepeda motor dan satu bilah celurit yang digunakan untuk melukai korban," tambah Hery.
Menurut Hery, tindak kriminal itu dipicu karena korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku. Korban telah hamil dua bulan akibat hubungan gelap yang mereka lakukan.
"Dan korban kondisinya hamil dua bulan pada saat tersangka dimintai pertanggungjawaban, justru tersangka menghilangkan nyawa korban," katanya.
Hery juga menjelaskan, dalam melakukan tindakannya, pelaku juga membuat skenario, seakan perempuan yang dia bunuh adalah korban pembegalan.
"Karena kendaraan korban itu juga telah diambil," urainya.
Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Juncto pasal 338 KUHP, nanti akan kami telusuri lebih lanjut, apakah juga ada unsur pembunuhan berencana atau tidak," pungkas Hery. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.