Tragedi Arema vs Persebaya
Kapolda Jatim Tegaskan Bakal Lengkapi Berkas Perkara Eks Dirut LIB Terkait Tragedi Kanjuruhan
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto tegaskan proses hukum terhadap seorang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, tetap bergulir.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
Meskipun masa waktu penahanannya selama 60 hari telah habis. Taufiqurrachman menegaskan, AHL masih berstatus sebagai tersangka.
Dan, kini telah dikenai kewajiban melapor kurun waktu sekali dalam sepekan.
"Iya masih berstatus sebagai tersangka. Dan dikenai wajib lapor," pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Akhmad Hadian Lukita (AHL), eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Mustofa Abidin mengatakan, pihaknya masih belum memikirkan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuhnya pihak kliennya. Apalagi sampai harus melakukan praperadilan.
Pihaknya masih menganggap proses hukum yang bergulir terhadap kliennya, masih terus berlangsung.
Dan pihak kepolisian tetap akan bertanggung jawab atas proses hukum tersebut.
Apalagi, pihak JPU, dalam hal ini melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, telah mengembalikan berkas perkara kliennya ke penyidik yang artinya berstatus belum lengkap (P-19).
"Karena ini masih berproses. Ya kami pasif saja. Apapun nanti perkembangan perkara ini, nanti ada pemeriksaan tambahan, kami siap. Kami tetap kooperatif selama ini," ujarnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA