Tragedi Arema vs Persebaya

Kapolda Jatim Tegaskan Bakal Lengkapi Berkas Perkara Eks Dirut LIB Terkait Tragedi Kanjuruhan

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto tegaskan proses hukum terhadap seorang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, tetap bergulir.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/erwin wicaksono/luhur pambudi
Kondisi tribun di Stadion Kanjuruhan (kiri) pasca tragedi Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) dan Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto (kanan) 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto tegaskan proses hukum terhadap seorang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, yang tidak lagi dikurung penjara karena masa penahanannya habis sebelum berkas perkara lengkap (P-21), tetap bergulir.

Seorang tersangka yang dimaksud Jenderal Bintang Dua itu, adalah Akhmad Hadian Lukita (AHL), eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Rabu (21/12/2022) kemarin, tersangka AHL akhirnya dibebaskan dari tahanan kepolisian, karena berkas perkaranya masih berstatus tidak lengkap (P-19) atau tak kunjung dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, hingga batas 60 hari waktu masa tahanannya.

"Untuk 1 tersangka yang disampaikan tadi AHL eks Dirut LIB, memang proses ini tidak berhenti. Dalam arti, masih berkas dikembalikan kepada kami, untuk dipenuhi lagi," ujarnya dalam Sesi Analisa dan Evaluasi (Anev) Tahun 2022, di Ruang Rupatama, Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (30/12/2022).

Toni menambahkan, dalam waktu dekat, pihak penyidik, dalam hal ini Subdit III Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, bakal segera merampungkan proses pemeriksaan sejumlah saksi tahanan.

"Tentunya kami akan memastikan lagi, memenuhi penjelasan penjelasan yang disampaikan JPU untuk dilengkapi lagi, sehingga dapat kami kirimkan kembali agar memastikan ini bisa berjalan dalam pengembalian berkas perkara kepada JPU," pungkasnya.

Sebelumnya, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrachman mengatakan enam orang saksi baru akan segera diperiksa Polda Jatim, untuk melengkapi berkas perkara tersangka eks Dirut PT LIB, AHL tersebut.

Enam orang tersebut terdiri dari seorang saksi ahli. Kemudian, empat orang saksi tambahan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Dan, tentunya tersangka AHL, juga akan dimintai keterangan kembali untuk pelengkapan berkas perkara yang menjeratnya.

"Rencana mau memeriksa sekitar 5-6 orang lagi. Dari saksi-saksi tambahan ada 4 orang. Kemudian saksi ahli 1 orang dan tidak menutup kemungkinan akan lebih. Dan Pak AHL sendiri," ujarnya, Kamis (22/12/2022).

Mengenai jadwal waktu pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan tersebut.

Achmad Taufiqurrachman mengaku, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan tersebut dalam waktu dekat.

Mengingat beberapa hari ke depan terdapat beberapa tanggal merah atau libur karena menjadi momen libur Natal 2022 dan pergantian tahun 2023.

Ia tak menampik, proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut, bakal membutuhkan waktu yang lebih banyak.

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved