Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

ALASAN Ferdy Sambo Batal Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit ke PTUN, Ada 3 Hal

Inilah alasan Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, batal menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE KOMPAS TV/IST
Kapolri Listyo Sigit (kiri). Ferdy Sambo (tengah). Presiden Jokowi (kanan) 

Kedua, demi mendukung proses penyidikan, dan sebelum adanya Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri dan Tingkat Banding, Sambo telah menyampaikan Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota Polri yang ditujukkan kepada Kapolri.

Namun, kata Arman, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh Kapolri dan Presiden RI.

3. Aturan PTDH

Ketiga, hak pengunduran diri Sambo telah diatur secara jelas pada pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Aturan itu menyatakan bahwa terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.

Adapun pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran.

"Tiga butir penjelasan di atas adalah cuplikan beberapa pertimbangan yang kami ajukan di samping beberapa hal lain yang kami elaborasi secara lengkap dalam dokumen yang kami serahkan ke PTUN," kata Arman.

"Gugatan ini mohon dapat dilihat sebagai cara untuk memperoleh jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang diamanatkan pada konstitusi kita Pasal 28 D dan berlaku bagi setiap warga negara tanpa terkecuali," tuturnya.

Dalam gugatan ke PTUN ini, Presiden Jokowi menjadi pihak tergugat I dan Kapolri menjadi pihak tergugat II.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Brigadir J ternyata berimbas kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit.

Ferdy Sambo gugat Jokowi dan Kapolri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta lantaran tidak terima dipecat.

Dalam hal ini, tergugat I adalah Jokowi, sedangkan Kapolri menjadi tergugat II.

Berikut isi gugatan Sambo terhadap Jokowi dan Jenderal Sigit, melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri karena Tak Terima Dipecat'.

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved