Berita Sidoarjo

5 FAKTA Pembunuhan Perempuan di Krembung Sidoarjo: Cekcok Soal Tambah Open BO, Ini Kronologinya

Inilah rangkuman fakta tentang pembunuhan perempuan di Krembung, Sidoarjo, yang berawal dari cekcok tambah jam Open BO.

Tangkap layar YouTube
Ilustrasi. Simak rangkuman fakta kasus Pembunuhan Perempuan di Krembung Sidoarjo. Berawal dari Cekcok Soal Tambah Open BO. 

4. Pelaku Ditangkap di Ponorogo

Rudi Kurniawan kemudian ke Ponorogo, dia bermaksud sembunyi di sana.

Tapi, ternyata polisi sudah mengendus keberadaannya.

Rudi pun hanya bisa pasrah ketika dijemput petugas dan digelandang ke Polresta Sidoarjo.

“Pelaku ditangkap petugas di Ponorogo pada Senin malam tadi. Dia dijerat dengan pasal 365 KHUP dan atau Pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya lima belas tahun penjara,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

5. Kronologi Penemuan Mayat

Diketahui, korban tinggal di tempat kos itu sejak Oktober 2022 lalu.

Dia tinggal di sana bersama anak lelakinya yang berusia enam tahun dan seorang pria berinisial AS (24) yang disebut-sebut sebagai pacarnya.

Sabtu malam lalu, korban diketahui menerima tamu alias layanan open BO di kamar kosnya sejak sekitar pukul 20.30 WIB.

Hingga sekitar pukul 21.00 WIB, saat dihubungi oleh AS melalui chat whatsap, korban mengaku belum selesai karena pelanggannya minta nambah jam.

Sekitar pukul 21.30 WIB, saat dihubungi lagi sudah tidak ada jawaban.

AS kemudian mendatangi tempat kos tersebut dan ketika membuka kamar dia melihat korban sudah dalam kondisi tergeletak di kamar mandi.

Saat ditemukan, perempuan itu tanpa mengenakan busana dengan kondisi tangan dan kakinya terikat tali rafia.

AS kemudian melapor ke pemilik kos.

Ketika diperiksa, korban masih dalam keadaan bernyawa.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved