Berita Pasuruan

PPDI Tolak Usulan APDESI Samakan Masa Jabatan, Komisi I DPRD Kab Pasuruan Kirim Rekom ke DPR RI

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pasuruan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: irwan sy
galih lintartika/surya.co.id
Perwakilan PPDI saat mendatangi gedung dewan dan ditemui Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Sugiarto beserta jajaran pimpinan dan anggota Komisi I lainnya. 

Berita Pasuruan

SURYA.co.id | PASURUAN - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pasuruan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (26/12/2022).

Mereka wadul dewan terkait keresahan ratusan anggota PPDI karena adanya rekomendasi Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi).

Ada surat rekomendasi Audiensi bernomor 094/B/DPP-APDESI/X/2022 tersebut bertanggal 17 Oktober 2022 dan ditujukan untuk Presiden Jokowi.

Dalam surat yang ditandatangani Surta Wijaya Ketua Umum DPP Apdesi dan Asep Anwar Sadat Sekjen DPP Apdesi, ada 11 poin rekomendasi yang akan disampaikan.

Yang membuat resah adalah poin ke 4 yakni 'masa jabatan Perangkat Desa sama dengan masa jabatan Kepala Desa'.

Jika 6 tahun, maka masa jabatannya sama 6 tahun.

Padahal dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, jelas disebutkan Perangkat Desa dapat diberhentikan setelah genap berusia 60 tahun.

Kecuali, yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

“Jika usulan Apdesi ini tidak segera dicabut, ada kekhawatiran akan memicu suatu perpecahan,” kata Sonhaji, Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan.

Disampaikan dia, usulan Apdesi ini sudah sangat tidak relevan dengan situasi dan kondisi yang ada di tingkatan pemerintahan desa.

Menurutnya, usulan Apdesi yang menyamakan masa jabatan perangkat desa dengan masa jabatan kepala desa ini sudah sangat mengganggu stabilitas.

“Tidak etis jika masa jabatan kepala desa 6 tahun, maka perangkat desa juga 6 tahun. Ini akan mengganggu program program di desa,” jelasnya.

Menurutnya, perangkat desa bukan jabatan politik.

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved