Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
SERAGAM Ferdy Sambo Bisa Meringankan Bharada E, Ahli Psikologi Forensik Sebut Ada Tekanan Obyektif
Keadaan Ferdy Sambo yang berseragam dinas polisi saat memberi perintah untuk menembak Brigadir J bisa meringankan BHarada E. Ini kata ahli psikologi
Artinya, di satu pihak harusnya dia tahu bahwa yang diperintahkan tidak boleh diperintahkan.
Tentu di situ, juga dipertanyakaan apakah dalam budaya yang sangat mementingkan perintah, ada batas wajib melaksanakan perintah itu dibicarakan, atau tidak tahu sama sekali mengenai hal itu.
"Jangan-jangan di kepolisian, para polisi harus dididik pokoknya kamu harus taat selalu. Secara etis dalam dilema, bisa saja kejelasan penilaian yang bersangkutan, yang jelas merasa amat susah. Karena berhadapan satu pihak menembak sampai mati," terang Romo Magnis.
Disinggung terkait adanya relasi kuasa dalam hal ini, Romo Magnis menyebut relasi kuasa adalah sesuatu yang amat sangat biasa bagi manusia.
Menurutnya, di kepolisian relasi kekuasaan itu sangat penting, karena fungsi polisi di masayarakat juga sangat penting.
"Di kepolisian, relasi kekuasaan sagat jelas. siapa yang memberi perintah siapa yang harus menaati.
Menurut Romo, relasi kekuasaan berarti orang yang dalam relasi harus taat, selalu akan mengalami tekanan, kesulitan karena dia diperintah sesuatu yang dia sendiri merasa tidak boleh dilaksanakan.
"Dia tidak bebas memilih begitu saja, misalkan kutembak saja orang tua. Tapi dia diperintah, dia tahu bahwa perintah harus dilaksanakan. Bahkan dalam lembagaku, misalkan di kepoliian menaati perintah yang sebetulnya tidak bisa dipertanyakan. Kalau dia melakukan sesuatu yang secara etis dalam dirinya sendiri tidak bisa dibenarkan, bisa juga dianggap bahwa dia tidak sepenuhnya bertanggungjawab atas itu," terang Romo Magnis.
Seperti diketahui, dalam sidang kali ini, pihak Bharada E akan menghadirkan menghadirkan saksi yang meringankan atau a de charge.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut alasan menghadirkan tokoh Agama Katolik sekaligus budayawan, Romo Magnis Suseno.
"Mengapa mengundang Romo berbicara tentang Filsafat Moral? Karena dalam perkara ini terjadi pergolakan moral, pergolakan batin dari klien saya."
"Ya inilah, nanti detailnya akan disampaikan di persidangan," jelas Ronny dikutip dari Kompas TV.
Selanjutnya, untuk saksi kedua yang akan dihadirkan pihak Bharada E, yakni Psikolog Klinik Dewasa, Liza Mariellly Djaprie.
"Kedua, Ahli Psikolog Klinik Dewasa, yakni Liza Mariellly Djaprie, beliau berpraktik di beberapa rumah sakit besar di Jakarta." ucap Ronny.
Ronny menyebut, Ahli tersebut, akan menjelaskan seacara detail terkait posisi Richard Eliezer sebelum dan pasca tanggal 8 Juli 2022.
"Bu Liza ini sudah mendampingi Richard Eliezer sejak Agustus 2022," lanjut Ronny.
Kemudian, Ronny menambahkan, ada saksi Psikolog Forensik, Reza Indragiri.
"Ini semua akan berkaitan dengan pembelaan kami, bahwa ahli ini akan kita hadirkan untuk menempatkan posisi dari Bharada e dalam kasus pidana ini," ungkap Ronny.
Diketahui, sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar pada Senin (26/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara di situs PN Jaksel, sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Bharada E ini digelar di Ruang Sidang Utama, PN Jalsel, mulai pukul 09.30 WIB.
"Nomor Perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, Jenis Perkara Pembunuhan, Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, Hari dan Tanggal Sidang Senin, 26 Des. 2022, Jam Sidang 09.30 s/d 16.30."
"Agenda Saksi A De Charge, Ruang Sidang Ruang Sidang Utama," keterangan di SIPP di situs sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Senin (26/12/2022).
Sebagaimana informasi, kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu menyeret sejumlah nama.
Termasuk Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Selain itu, juga mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal.
Kemudian, asisten rumah tangga sekaligus sopir di keluarga Ferdy Sambo, yakni Kuat Ma'ruf.
Para terdakwa, didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo, juga dijerat perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa, disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.