Berita Lamongan
Bersamaan Natal, 5 WBP Lapas Lamongan Mendapatkan Remisi Khusus Keagamaan
Mahrus menyampaikan pesan Menkumham bahwa agar WBP dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Momen Hari Raya Nata menjadi hari yang membahagiakan bagi sebagian warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Lamongan. Ada lima orang WBP yang mendapatkan remisi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) bersamaan peringatan Natal 2022, Minggu (25/12/2022).
Dengan mengusung tema “Pulanglah Mereka ke Negerinya Melalui Jalan Lain” bermakna bahwa keanekaragaman merupakan anugerah Allah yang harus disyukuri, dirawat dan dikembangkan. Namun bagi sebagian WBP yang menjalani proses hukum harus merayakannya di lapas atau rutan.
Remisi atau pengurangan masa hukuman itu diserahkan dibarengi Upacara Penyerahan Remisi Hari Raya Natal bagi WBP yang beragama Kristen (Katolik/Protestan). Kegiatan ini diadakan di Gereja Philadelfia Lapas Lamongan dan dihadiri oleh Kepala Lapas Lamongan, Kasi Binadik dan Giatja, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas dan Staf Registrasi serta diikuti 12 WBP yang beragama Kristen.
Perayaan upacara ini dibuka dengan sambutan Menkumham yang disampaikan oleh Mahrus. "Pemberian remisi kepada WBP adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi warga binaan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang," papar Mahrus.
Ada lima WBP Lapas Lamongan yang memperoleh remisi khusus keagamaan, masing-masing atas nama Danial Kristiono Bin Alm Mujiono untuk perkara narkotika, Rahmat Kewilaa bin Natanael atas perkara narkotika, Stevenson Ledoh bin Yanri Sabuin akibat perkara pencurian, Yohanes Hendri Kristiano bin Arif Hanafi untuk perkara pencurian dan Yosep Dodik Manuel bin Supadi untuk perkara narkotika.
Ditambahkan Mahrus, selain hak, WBP harus melakukan kewajibannya terlebih dahulu untuk para WBP. Masing-masing WBP mendapat remisi 1 bulan.
“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif, dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko, " ungkapnya.
Mahrus menyampaikan pesan Menkumham bahwa agar WBP dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan.
“Jadikan perayaan Natal sebagai kesempatan yang baik, karena ini adalah kehendaknya-Nya. Remisi merupakan wujud dari kasih Allah, remisi merupakan nikmat yang layak saudara terima, karena saudara telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," ungkapnya. ****
