Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

SIA-SIA Upaya Kubu Ferdy Sambo Gugurkan Status Justice Collaborator Bharada E, LPSK Tak Terjebak

Gempuran kubu Ferdy Sambo untuk menggugurkan status Justice Colllaborator Bharada E atau BHarada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ternyata tak mempan. 

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
LPSK memastikan Bharada E masih layak menyandang status justice collaborator. Gempuran Ferdy Sambo mental. 

SURYA.CO.ID - Gempuran kubu Ferdy Sambo untuk menggugurkan status Justice Colllaborator Bharada E atau BHarada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ternyata tak mempan. 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap menyematkan status justice collaborator terhadap Bharada E hingga saat ini.

Bahkan, pakar hukum pidana  Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah Prof Hibnu Nugroho menyebut Bharada E sudah mampu memberikan kontribusi di atas batas minimal dari seorang justice collaborator

Seperti diketahui, status JC Bharada E terus dipertanaykan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan.

Terbaru, kuasa hukum Ferdy Sambo menuding Bharada E berbohong soal sarung tangan yang digunakan Ferdy Sambo saat menembak. 

Baca juga: POLEMIK Sarung Tangan Ferdy Sambo: Tudingan Arman Hanis Dimentahkan Kubu Bharada E, Ini Kata Pakar

Hal ini dipicu tampilan CCTV di depan rumah dinas Duren Tiga yang seolah-olah menunjukkan Ferdy Sambo berjalan tanpa menggunakan sarung tangan. 

Kuasa hukum Ferdy Sambo pun ramai-ramai menuding Bharada E berbohong.

Padahal yang dikatakan Bharada E itu Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan saat menembak, bukan saat berjalan menuju ke rumah dinasnya. 

Meski demikian, tim kuasa hukum Ferdy Sambo terus menggiring opini untuk menyudutkan Bharada E dan menggugat status JC-nya. 

Terkait hal ini, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut status Bharada E sebagai pelaku penembakan adalah sebuah keniscayaan. 

Tetapi dalam posisi sebagai pelaku, ada proses penyidikan yang mengalami hambatan dalam pembuktikan. 

Dan Bharada E lah yang membuatnya terang.

Menurut Edwin, membuat terang proses penyidikan ini sudah tampak dan bisa dilihat dari bagaimana sikap hakim dan jaksa ketika meminta keterangan Bharada E. Dan bagaimana hakim dan jaksa mendalami keterangan terdakwa lainnya.

"itu arahannya sudah jelas tuh," ujar Edwin. dikutip dari tayangan MNC News Prime, Kamis (22/12/2022). 

Menurut Edwin, itu menjadi poin pentingnya karena di undang-undang disebutkan bahwa JC harus membuat terang perkara. 

Dan Bharada E sudah membuat terang yang awalnya coba ditutupi dengan segala macam rekayasa cerita seperti adanya persitiwa pelecehan seksual dan tembak menembak.

Bahkan, lanjut Edwin, Bharada E tak hanya membuat terang peristiwa pembunuhannya, tapi juga pidana obstruction of justice yang terjadi. 

"Jadi kontribusi Bharada E itu bukan hanya mengungkap perkara pokok terkait pembunuhan Yosua. tapi juga ada rangkaian didukung, diperkuat dengan perbuatan obstruction of justice. Kalau Bharada E membuka di awal dimana pelaku lainnya menutup informasi keterangan," tegas Edwin. 

Disinggung tentang kesaksian Bharada E terkait sarung tangan yang terus dimainkan kubu Ferdy Sambo, Edwin justru melihat fakta yang berbeda. 

Fakta ini terkait tidak adanya sidik jari Ferdy Sambo di pistol Brigadir J yang selesai dipakainya. 

"Bisa jadi Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan atau sudah dihilangkan sidik jarinya," ujar Edwin. 

Pendapat Edwin ini langsung disahut kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang.   

"Pistol sudah pernah dipegang Richard, Ricky dan Pak Sambo. Kalau Pak Sambo menggunakan sarung tangan, mestinya Ricky dan Yosua harus tetap ada. Karena setelah menembakkan di dinding," sahut Rasamala yang hadir di acara itu. 

Tak mau kalah, Edwin pun memberika komentar menohok pada Rasamala. 

"Bahwa ketika kita mengetahui dan sekarang diperiksa di pengadilan adanya obstruction of justice, itu membuka ruang segala pembuktian itu dikaburkan," tegas Edwin. 

"Kita tak perlu terjebak begitu dalam soal sarung tangan itu. Yang kita pidanakan bukan sarung tangannya, tapi soal pidananya. Siapa aktornya, siapa yang turut serta membantu segala macam," tukas Edwin. 

Di bagian lain Prof Hibnu Nugroho menyebut status JC memang diharapkan 100 persen sesuai fakta di persidangan.

Tapi karena kemampuan pemikiran, situasi dan kondisi, menurutnya angkanya tidak harus 100 persen.

Menurutnya, yang penting JC sudah mampu memberikan kontribusinya.

"Syukur bisa 100 persen, 70 persen sudah bagus. Karena pembuktian pidana itu sulit," katanya. 

Karena itu, kaitannya dengan senjata, bisa juga tidak bener. 

Menurut Prof Hibnu, terkait JS ini biarlah jaksa dan majelis hakim yang akan mengujinya. 

"Pada saat persidangan di penuntutan, apakah kontribusi di atas 50 atau kurang atau bahkan di bawah jauh. Kalau dalam pembuktian tidak memberi kontribusi bisa juga dicabut. Makanya nanti, dalam hal ini nanti hakim yang akan menentukan korelasi dengan kejernihan berpikir dari keterangan saksi sejak awal, alat bukti. Disinilah akan menilai berapa kontribusi eliezer dalam kasus Sambo," terang Prof Hibnu. 

Prof HIbnu sendiri melihat sampai sejauh ini, Bharada E sudah mampu memainkan peran sebagai JC 80 persen atau di atas rata-rata. 

"Karena daya ingat manusia, apalagi dalam kondisi tekanan melihat itu sulit, melihat sarung atau tidak, apalagi berkaitan dengan tembakan," tegasnya. 

Lihat video selengkapnya

Polemik Sarung Tangan

Ada tidaknya sarung tangan yang dipakai Ferdy Sambo saat pembunuhan brigadir J menjadi polemik. Ini kata pengacara Bharada E dan pakar hukum pidana.
Ada tidaknya sarung tangan yang dipakai Ferdy Sambo saat pembunuhan brigadir J menjadi polemik. Ini kata pengacara Bharada E dan pakar hukum pidana. (kolase tribunnews/kompas TV)

Tudingan kubu Ferdy Sambo yang menuduh Bharada E berbohong soal sarung tangan langsung dimentahkan Ronny Talapessy. 

Tudingan kubu Ferdy Sambo itu terucap saat ahli digital forensik memutarkan rekaman CCTV di rumah Saguling dan Duren Tiga dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Dalam rekaman yang ditunjukkan itu tampak Ferdy Sambo tengah ke luar rumah di Saguling tanpa menggunakan sarung tangan, begitu juga saat Ferdy Sambo berjalan menuju ke rumah Duren Tiga.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis langsung nyeletuk di tengah sidang dengan menyebut rekaman CCTV itu membantah keterangan dari terdakwa lain yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

“Nah ini, tidak membuktikan keterangan Richard yang menyampaikan bahwa Pak Sambo turun (di rumah Saguling) pakai sarung tangan,” ujar Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Namun, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, meminta agar bantahan Arman itu disampaikan saat sela keterangan saksi.

Seusai sidang, Arman Hanis kembali menyudutkan Bharada E

"Ferdy Sambo tidak memakai sarung tangan. Ketarangan Richard Eliezer kalau Pak Sambo dari Rumah Saguling sudah memakai sarung tangan, sudah jelas itu keterangan tidak benar atau bohong ya," kata Arman Hanis kepada wartawan.

Arman menuturkan dalam rekaman CCTV yang ditampilkan Hery jelas-jelas Sambo tidak memakai sarung tangan.

Oleh sebab itu, keterangan Richard sudah terbantahkan.

"Tadi sama-sama kita lihat dengan jelas Pak Sambo tidak memakai sarung tangan. Bahwa keterangan memakai sarung tangan itu terbantahkan semuanya dengan pemutaran CCTV," ungkap Arman.

Di bagian lain, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, membantah kliennya pernah menyebut Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam saat pergi dari rumah Saguling ataupun turun dari mobil di Duren Tiga.

Menurutnya, Bharada E hanya menyebut Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam saat penembakan Brigadir J.

“Sarung tangan, kliennya saya tidak pernah menyampaikan Ferdy Sambo itu memakai sarung tangan dari rumah Jl Saguling,” kata Ronny Talapessy, Selasa, dilansir Kompas.tv.

“Keterangan klien saya adalah Ferdy Sambo memakai sarung tangan di rumah Duren Tiga, di dalam rumah Duren Tiga," tegasnya.

Ronny lalu merasa CCTV yang menunjukkan Ferdy Sambo turun dari mobil dan berjalan ke arah pintu masuk rumah Duren Tiga tidak jelas.

“Kalau dikuatkan dengan kesaksian saudara Romer, bahwa dia melihat saudara Ferdy Sambo turun dari mobil, senjata HS jatuh, sudah memakai sarung tangan."

"Tapi kan CCTV-nya hari ini (Selasa) yang ditunjukkan tidak jelas. Itu tangan kanannya Ferdy Sambo masuk di kantong sebelah kanan," tegas Ronny. 

Ronny lalu menyoroti sikap Ferdy Sambo yang seolah ingin menang sendiri.  

"Terlihat sekali ketika Romer melihat Ferdy Sambo yang jatuh pistolnya, itu tidak dibantah. Tetapi terkait sarung tangan itu dibantah. Tapi di sini terlihat bahwa tangan kanan Ferdy Sambo itu masuk ke dalam kantong," katanya. 

Ronny kembali menegaskan bahwa yang disampaikan Richard Eliezer adalah Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan ketika mengeksekusi Brigadir J di rumah Duren Tiga. 

"Peristiwa pidana ini sudah utuh, tapi skenario mereka coba menyudutkan Richard Eliezer bahwa keterangannya berubah-ubah. Perlu diketahui publik bahwa yang banyak berubah itu keterangan mereka," pungkas Ronny. 

Di bagian lain,  Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Ahmad Suparji, menyebut Ferdy Sambo yang tidak mengenakan sarung tangan hitam bukan berarti bisa mengeliminasi pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Seandainya memang benar bahwa dia tidak menggunakan sarung tangan bukan kemudian berarti langsung mengeliminasi atau menghilangkan keterlibatan yang bersangkutan dalam konteks terjadinya pembunuhan berencana tadi itu,” jelasnya, Selasa, seperti diberitakan Kompas.tv.

“Meskipun tentunya menjadi pertimbangan bahwa sekiranya pakai sarung tangan akan semakin kelihatan perencanaan itu."

"Tapi sekali lagi, bukan menghapuskan pertanggungjawaban pidana seandainya ada pembunuhan berencana itu,” lanjut Ahmad Suparji.

Ia melanjutkan, pembunuhan berencana yang diduga dilakukan Ferdy Sambo cs itu sudah relatif mendekati kebenaran materiil.

“Tinggal bagaimana mencari peran masing-masing dari lima terdakwa tadi itu."

"Namun demikian perbedaan keterangan atau kemudian apa yang disampaikan ahli forensik itu tidak secara otomatis kemudian menghapuskan pertanggungjawaban dari Ferdy Sambo,” terang Ahmad Suparji.

>>>Ikuti Berita Lainnya kasus Ferdy Sambo di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved