Berita Pamekasan
Naik Mobil Saat Beraksi, Pencuri Motor di Pamekasan Ditinggal Kabur Dua Temannya saat Tertangkap
kasus pencurian motor ini terjadi, Jumat (21/10/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Edy Susianto sedang shalat Jumat
Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Tidak ada istilah setia kawan dalam kejahatan, kalau satu tertangkap maka yang lain pilih selamatkan diri sendiri. MD (24), warga Dusun Dumpol, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, akhirnya gigit jari karena harus menanggung sendirian dari perbuatannya melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah diciduk polisi.
MD adalah satu dari tiga sekawan pelaku curanmor yang selama ini diburu jajaran Polres Pamekasan. Ia ditangkap setelah aksi terakhirnya mencuri Honda Beat warna hitam nopol M 4173 BR milik Edy Susianto (49), Dusun Barat Dua, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu pada 21 Oktober 2022 lalu.
Ia terlacak polisi dan ditangkap. Tahu MD tertangkap, dua temannya sesama pencuri yaitu FA (35) dan RP (35) malah melarikan diri. FA adalah tetangga satu desa tersangka MD sedangkan RP adalah warga Desa Tatangoh, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam beraksi tersangka tidak sendirian, melainkan selalu bersama dua temannya menggunakan kunci T. Dan setiap beraksi, tersangka dan temannya menggunakan mobil sewaan,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, Kamis (22/12/2022).
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, dari penangkapan ini, polisi menyita tiga unit sepeda motor hasil kejahatan tersangka. Yakni, sepeda motor Honda Beat M 4173 BR. Sepeda motor Yamaha NMAX putih tahun 2019 nopol M 3651 D, namun catnya diganti warna hitam.
Juga sepeda motor Honda Vario putih tahun 2017 nopol M 4502 BV dan sebuah mobil sewaan, Honda Jazz GD 1,5 IDSI AT abu-abu tahun 2005.
Dikatakan, kasus pencurian motor ini terjadi, Jumat (21/10/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Edy Susianto sedang shalat Jumat di masjid di kampungnya. Motor miliknya diparkir di pinggir jalan di depan masjid. Begitu korban dan para jamaah turun dari masjid, korban panik lantaran sepeda motornya sudah tidak ada.
Berdasarkan laporan itu, anggotanya melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian petugas mengindentifikasi pelaku berikut ciri-cirinya. Sehingga petugas menciduk MD yang kala itu sedang berada di pinggir jalan di kawasan Desa Jembringin, Kecamatan Proppo, Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaanm tersangka juga mengaku mencuri motor Honda Supra X 125 hitam abu-abu tahun 2011 nopol M 4052 CO, di kawasan Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu dan Yamaha NMAX milik warga yang diparkir di halaman rumahnya, di Dusun Tengah, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.
Selanjutnya, tersangka juga mengaku mencuri Honda Vario warna putih di sebuah rumah di Jalan Basar III, Kelurahan Bugih, Pamekasan, pada September 2022. “Atas kejahatannya, tersangka diancam pidana paling lama tujuh tahun,” ujar Rogib. ****