Kartu Prakerja

Pelatihan Kartu Prakerja Bakal Tatap Muka pada Triwulan I 2023, Masyarakat Bisa Dapat Rp 4,2 Juta

Pada 2023, pelatihan Kartu Prakerja akan dilaksanakan secara offline atau tatap muka. Simak informasi selengkapnya.

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
prakerja.go.id
Pelatihan program Kartu Prakerja akan digelar secara offline atau tatap muka 

Pelatihan Prakerja online memanfaatkan teknologi digital mulai dari pendaftaram penyaringan peserta, termasuk pelaksanaan pelatihan.

Insentif Bertambah

Perubahan skema pelatihan Prakerja pada triwulan I 2023 menjadi isyarat bahwa program ini akan berlanjut.

Tahun 2022, Prakerja telah merampungkan gelombang ke-47 dan bakal berlanjut ke gelombang ke-48 awal tahun 2023.

Dikutip dari Kemenko Perekonomian, peserta Prakerja tahun 2023 akan menerima penambahan insentif yang sebelumnya Rp 3.550.000 menjadi Rp 4.200.000.

Besaran instentif tersebut terbagi atas Rp 3,5 juta untuk biaya pelatihan, Rp 100 ribu untuk insentif survei sebanyak 2 kali pengisian, dan Rp 600 ribu untuk insentif pascapelatihan.

"Program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja," ujar Airlangga.

Baca juga: Kapan Insentif Prakerja Cair? Admin Minta Peserta Bersabar Hingga Januari 2023

"Sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi Covid-19," pungkasnya.

Syarat untuk Mendaftar Kartu Prakerja

Melansir laman prakerja.go.id, berikut sejumlah syarat untuk mendaftar Program Kartu Prakerja.

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja,seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved