Berita Probolinggo
Pelajar SMA Tersangka Kasus Sodomi Anak di Bawah Umur Telah Ditahan Polisi di Probolinggo
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan pelajar kelas 3 SMA di Probolinggo berinisial A (17) terhadap seorang bocah, AR (5), mulai menemui titik terang
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan pelajar kelas 3 SMA di Probolinggo berinisial A (17) terhadap seorang bocah, AR (5), mulai menemui titik terang.
Satreksrim Polres Probolinggo telah menetapkan A sebagai tersangka, sekaligus melakukan penahanan.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan usai pihaknya memperoleh bukti yang cukup terkait kasus sodomi tersebut.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 7 hari.
"Dirasa bukti cukup, kami melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap A. Selanjutnya, akan segera kami limpahkan (berkas perkara) ini ke kejaksaan," katanya, Selasa (20/12/2022).
Arsya mengungkapkan, peristiwa sodomi itu terjadi pada Jumat (4/11/2022), sekitar pukul 11.50 WIB.
Korban diajak tersangka ke kandang untuk melihat ayam.
Kandang ayam tersebut milik tersangka. Lokasinya tak jauh dari rumah tersangka dan rumah yang dikontrak oleh orang tua korban di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Setibanya di kandang, korban tak melihat satu ekor pun ayam. Kandang ayam dalam kondisi kosong.
Di saat itu pula tersangka menyodomi dengan menggunakan sampo sembari membungkam mulut korban.
"Korban ini memang tetangga tersangka. Sehingga Korban banyak berinteraksi dengan tersangka," paparnya.
Usai melakukan perbuatan tak terpuji tu, tersangka mengancam korban agar tidak bercerita ke siapa pun.
Korban lalu kembali pulang ke rumah dan langsung tidur.
Siang berganti malam, korban tak kuasa menahan rasa sakit akibat perbuatan tersangka.
Korban terus menangis, hal tersebut memantik rasa curiga orang tuanya.