Biodata Iqbal Asnan Terdakwa Pembunuhan Pegawai Dishub: Mantan Kasatpol PP Makassar

Mantan Kasatpol PP Makassar yang Jadi Terdakwa Pembunuhan Pegawai Dishub, Iqbal Asnan, meninggal dunia pada Minggu (18/12/2022). Berikut biodatanya.

youtube Tribun Timur
Iqbal Asnan yang Meninggal Dunia, Minggu (18/12/2022). Mantan Kasatpol PP Makassar Itu Merupakan Terdakwa Pembunuhan Pegawai Dishub. Simak profil dan biodatanya. 

Adapun pembunuhan dilatarbelakangi kisah cinta segitiga antara korban dan pelaku dengan seorang perempuan yang bernama Rachma, ASN di Dishub tempat korban bertugas.

Atas hal itu, Iqbal Asnan didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang.

Harta kekayaan

Selain menjabat Kasatpol PP Makassar, dia juga dikenal sebagai miliarder.

Pasalnya, Iqbal Asnan memiliki kekayaan Rp 4.030.000.000. Nilai kekayaan itu berdasarkan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK pada 9 Februari 2022.

LHKPN tersebut disampaikan ketika dia masih menjabat Sekretaris Satpol PP Makassar. Iqbal Asnan juga smepat menjabat Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Dishub Makassar.

Dia juga yang membantu korban Najamuddin Sewang menjadi honorer di Dishub Makassar. Namun, kedekatan Najamuddin Sewang dengan janda yang menjadi kepala seksi di Dishub Makassar itu diduga membuat Iqbal geram.

Nyawa Najamuddin Sewang pun dihabisi oknum polisi. Ada dua oknum polisi yang terlibat. Sedangkan otak pembunuhan berencana itu diduga Iqbal Asnan.

Kini, Iqbal Asnan dan dua oknum polisi tersebut telah ditangkap dan dijadikan tersangka pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang, Minggu (3/4/2022).

Berikut rincian kekayaan Iqbal Asnan yang dilaporkan ke KPK.

* Data harta

1. Tanah dan bangunan senilai Rp 3.500.000.000

- Tanah dan bangunan di Kota Makassar seluas 350 m2/200 m2 Rp 1.000.000.000

- Tanah dan bangunan di Kota Makassar seluas 160 m2/480 m2 Rp 1.600.000.000

- Tanah dan bangunan di Kota Makassar seluas 217 m2/200 m2 Rp 900.000.000

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved