FAKTA BARU Rumah untuk Presiden Jokowi: Luas 2000 Meter, Bandingkan dengan SBY, Megawati dan Gus Dur
Berikut ini sederet fakta baru rumah untuk Presiden Jokowi yang didapatkan setelah selesai masa jabatannya pada 2024 mendatang.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Berikut ini sederet fakta baru rumah untuk Presiden Jokowi yang didapatkan setelah selesai masa jabatannya pada 2024 mendatang.
Diwartakan sebelumnya, Presiden Jokowi dikabarkan bakal mendapat mendapat rumah dari negara.
Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Setiap presiden mengakhiri tugas mendapat hadiah dari negara berupa rumah," kata dia.
Lokasi Rumah untuk Jokowi
Baca juga: BIODATA Yustinus Soeroso yang Lahannya Dibeli dan Akan Dibangun Rumah untuk Presiden Jokowi
Rumah dari negara untuk Presiden Jokowi ini berada di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Tepatnya, di perbatasan Desa Gajahan dan Desa Blulukan.
Rumah untuk Presiden Jokowi itu dibangun di lahan seluas dua ribu sampai tiga ribu meter persegi yang kini sudah dikosongkan.
Proses Jual-Beli Rumah untuk Jokowi Selesai
Terkait pembangunan rumah dari negara untuk Jokowi, Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan sesuai prosedur bahwa pengadaan tanah dilakukan oleh Menteri Sekretaris Presiden (Mensesneg).
Juliyatmono mengatakan tanah tersebut sudah dibayar termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
"Sesuai prosedur pengadaan tanah yang saya tahu kan pengadaan tanah oleh Mensesneg. Sudah dibayarkan karena jual beli tanah itu kan ada pajak balik nama. BPHTB-nya sudah dibayarkan ke kas daerah pemerintah kabupaten, oleh karena dipastikan tanah itu berada di lokasi Karanganyar tepatnya di Kecamatan Colomadu. Rencananya semacam untuk rumah presiden. Seperti yang diberikan kepada beliau-beliau yang selesai melaksanakan tugas sebagai presiden," kata Juliyatmono.
Baca juga: BEDA Hadiah Rumah dari Negara untuk Presiden Jokowi, SBY dan Mega saat Pensiun, Gus Dur Tak Ambil
Menurut Juliyatmono, proses jual beli terkait dengan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah Presiden Jokowi sudah selesai.
"Yang saya tahu prosedur pengadaan tanah sudah clear. Kalau surat-surat resmi memang belum ada. Lokasinya ada di Jalan Adi Sucipto," ungkap Juliyatmono.
2 Tahun untuk Proses Pembangunan
Ia menyebut proses pengadaan tanah untuk rumah Presiden Jokowi itu baru tahun ini. Tapi ia lupa bulannya.
"Tapi tahun ini yang sudah pasti dan sudah dibayarkan BPHTB-nya. Kan itu ada pajaknya. Sudah dibayar dan sudah clear. Iya masih lahan (kosong)," kata dia.
Dia pun memprediksi dalam dua tahun terakhir sebelum masa jabatan Jokowi selesai rumah di lahan tersebut dibangun.
Baca juga: 4 FAKTA Presiden Jokowi Dapat Hadiah di Colomadu: Kondisi Masih Tanah Kosong dan Ini Respon Gibran
Lokasi Strategis
Juliyatmono menilai, lahan di Colomadu yang bakal digunakan untuk pembangunan rumah pemberian negara bagi Presiden Jokowi setelah selesai jabatannya 2024 sangat strategis.
Sebab, untuk menuju ke bandara maupun jalan tol dari Colomadu sangat dekat. Sehingga lokasi tersebut layak jika dibangun rumah negara untuk Jokowi.
"Ya sangat-sangat representatif. Karena aksesnya sangat mudah dan terjangkau. Ke bandara dekat, kereta api juga dekat, jalan tol apalagi tol Jogja, Solo, Semarang balik lagi ke Solo, Karanganyar, Semarang, jalan tol Surabaya sampai Jakarta itu keren sekali dan memang itu sangat layak," kata Juliyatmono dihubungi wartawan, Jumat (16/12/2022).
Juliyatmono mengungkapkan pemilihan lokasi pembangunan rumah negara untuk Jokowi di Colomadu sangat tepat.
"Menurut saya sebuah pilihan yang sangat-sangat membanggakan bagi kami," ungkap Juliyatmono.
Baca juga: BIODATA Ari Lasso yang Kejutkan Iriana Jokowi Hingga Tersipu di Acara Pernikahan Kaesang dan Erina
Bandingkan dengan Mantan Presiden Lain
Rumah SBY Strategis

Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono memiliki rumah baru yang diberikan oleh pemerintah atas nama negara di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.
Baca juga: TINGKAH Cucu Jokowi di Pernikahan Kaesang Pangarep yang Tak Tersorot Kamera, Berani Lakukan Ini
Letaknya tepat di belakang Kedutaan Besar Qatar.
Rumah tersebut terdiri dari dua lantai.
Di bagian tengah halaman depan rumah tertancap satu tiang bendera dan di bagian kiri gerbang terdapat satu pos penjagaan.
Dua hal yang menjadi ciri pembeda dengan beberapa rumah yang ada di sekitarnya.
Jika dibandingkan, ukuran bangunannya pun lebih besar.
Arsitektur bangunannya bergaya modern kontemporer, jika dilihat dari desain bagian luarnya yang praktis dan fungsional namun terkesan mewah.
Temboknya dicat dengan perpaduan warna putih dan abu-abu.
Baca juga: FOTO-FOTO Lucu Panembahan Al Nahyan Cucu Jokowi Ogah Pakai Beskap Saat Pernikahan Kaesang dan Erina
Sebagian bangunan dilapisi dengan marmer, sebagiannya lagi menggunakan kayu. Pintu dan jendelanya berukuran besar.
Menurut Sekretaris Perusahaan PT Yodha Karya Rudi Hendarto, berdasarkan data yang diterimanya, luas tanah dalam proyek tersebut mencapai 4.000 meter per segi.
Tanah tersebut, kata dia, terbagi menjadi dua kavling.
Seperti diketahui, SBY menjabat Presiden selama dua periode.
"Kalau diketahui dari tim unit kerja, luas lahan 4.000 meter persegi. Itu dua kavling," ucap Rudi ketika dihubungi Kompas.com.
Baca juga: BIODATA Mendiang Prof Gudono yang Besok Resmi Jadi Besan Presiden Jokowi, Ayah Erina Tokoh Besar
Namun, untuk memastikan berapa angka persis luas tanah, Rudi meminta mengklarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional.
Rumah baru SBY itu ditaksir memiliki harga hingga ratusan miliar rupiah.
"Luas tanahnya 4.000 meter persegi? Nggak salah itu? Ya kalau dihitung dengan harga tanah sekarang di sana paling murah per meter perseginya Rp 75 juta. Dikali 4.000 ya sekitar Rp 300 miliar berarti," kata Prinsipal Li Realty Ali Hanafia, kepada Kompas.com, Selasa (1/11/2016).
"Kalau luas rumahnya memang 700 meter persegi luar biasa ini karena untuk rumah di kawasan tersebut per meternya dihargai Rp 15 juta. Jadi sekitar Rp 10,5 miliar," jelas Ali.
Asdep Humas Kementerian Sekretariat Negara Mashrokan mengatakan, pemberian rumah itu merupakan perwujudan undang-undang dan peraturan presiden.
Baca juga: Tangis Iriana Jokowi Pecah saat Siraman Kaesang Pangarep, Ini Pesannya ke Sang Bungsu
Adapun dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, ada pula Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.
"Jadi, ada undang-undang dan perpres yang menjadi dasar pemberian rumah baru kepada mantan presiden itu," ujar Mashrokan saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/10/2016) malam.
Rumah Megawati di Teuku Umar

Rumah pemberian negara untuk Megawati Soekarnoputri berlokasi di Jalan Teuku Umar Nomor 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat.
Hatta Rajasa yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara mengatakan, rumah tersebut merupakan bentuk penghormatan negara kepada Megawati Soekarnoputri yang telah memimpin Indonesia beberapa tahun lalu.
Pemberian rumah untuk Megawati Soekarnoputri sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Ini perintah UU Nomor 7 Tahun 1978."
"Kalau kita tak kasih rumah itu, nanti melanggar UU," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/4/2008), dilansir Kompas.com.
Hatta Rajasa menambahkan, dalam pemberian rumah, mantan presiden dan wakil presiden mendapat keleluasaan untuk memilih.
"Biasanya diberikan kebebasan untuk memilih sepanjang tidak melebihi Rp 20 miliar."
"Kalau melebihi Rp 20 miliar, sisanya dibayar sendiri," jelas dia.
Dalam Undang-undang tersebut di Bab III Pasal 8, disebutkan bahwa mantan presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
Selanjutnya, di Pasal 13 menyebut janda/duda mantan presiden dan wakil presiden, juga diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
Selain rumah, mantan presiden dan wakil presiden juga mendapat pengobatan penuh dari negara, termasuk keluarga.
Sesuai Undang-undang, mantan presiden dan wakil presiden juga berhak memiliki pengawalan melekat dari negara.
Gus Dur Tak Pilih Rumah

Hak pensiun juga diberikan kepada Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Sebagai Presiden Indonesia keempat, Gus Dur berhak mendapatkan hak tersebut setelah dinyatakan selesai dari tugasnya.
Meskipun Gus Dur baru menjalani masa periode jabatan sebentar, yakni 1999-2001, Gus Dur tetap mendapatkan rumah dan segala fasilitas yang telah disebutkan di atas.
Hanya saja, Gus Dur memilih untuk tidak mendapatkan rumah.
Mengutip Setneg.go.id, Gus Dur lebih memilih menggantikan hak rumah menjadi nominal.
Mantan Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa menjelaskan, besaran uang yang diberikan untuk mengganti hak rumah untuk Gus Dur sebanyak Rp 20 miliar.
"Semua mantan Presiden berhak mendapatkan, termasuk Gus Dur."
"Tapi Gus Dur lebih memilih mengambil uang daripada rumah."
"Pak Hamzah Haz sudah mengambil rumah. Karena itu perintah UU,"
"Kalau melebihi Rp20 miliar, sisanya dibayar sendiri," kata Hatta.
Hatta menambahkan, seluruh mantan Presiden dari mulai Soeharto hingga Megawati mendapatkan hak sesuai peraturan tersebut.
Mengutip Kompas.com, Gus Dur memilih pulang ke Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan setelah keluar dari Istana.
Sebagaimana diketahui, setelah kekuasaannya dicabut oleh wakil rakyat melalui Sidang Istimewa, Gus Dur meninggalkan Istana.
Kendati demikian, keluarnya pria kelahiran Jombang, Jawa Timur ini dari Istana justru disambut oleh lautan manusia yang berkumpul di depan Istana.
Mereka mengantarkan kepulangan Gus Dur ke Ciganjur, kediaman pribadinya.
Termasuk para kiai dan mantan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ikut mendampingi Gus Dur meninggalkan Istana. (*)
>>Update berita terkini Jokowi di Googlenews Surya.co.id
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Jokowi, Megawati Dulu juga Dapat Rumah dari Negara setelah Tak Jadi Presiden dan Harga Rumah Baru SBY Ditaksir Rp 300 Miliar