BEDA Hadiah Rumah dari Negara untuk Presiden Jokowi, SBY dan Mega saat Pensiun, Gus Dur Tak Ambil
Menjelang pensiun pada 2024, Presiden Jokowi dikabarkan akan mendapatkan rumah dari negara. Ini bedanya dengan SBY, Megawati dan Gus Dur.
SURYA.CO.ID - Menjelang pensiun pada 2024, Presiden Jokowi dikabarkan akan mendapatkan rumah dari negara di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Rumah dari negara untuk Presiden Jokowi ini akan dibangun di perbatasan Desa Gajahan dan Desa Blulukan.
Rumah untuk Presiden Jokowi itu dibangun di lahan seluas dua ribu sampai tiga ribu meter persegi yang kini sudah dikosongkan.
Pemberian rumah untuk presiden itu diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: 4 FAKTA Presiden Jokowi Dapat Hadiah di Colomadu: Kondisi Masih Tanah Kosong dan Ini Respon Gibran
Selain itu, ada pula Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.
Terkait pembangunan rumah dari negara untuk Jokowi, Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan sesuai prosedur bahwa pengadaan tanah dilakukan oleh Menteri Sekretaris Presiden (Mensesneg).
Juliyatmono mengatakan tanah tersebut sudah dibayar termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
"Sesuai prosedur pengadaan tanah yang saya tahu kan pengadaan tanah oleh Mensesneg. Sudah dibayarkan karena jual beli tanah itu kan ada pajak balik nama. BPHTB-nya sudah dibayarkan ke kas daerah pemerintah kabupaten, oleh karena dipastikan tanah itu berada di lokasi Karanganyar tepatnya di Kecamatan Colomadu. Rencananya semacam untuk rumah presiden. Seperti yang diberikan kepada beliau-beliau yang selesai melaksanakan tugas sebagai presiden," kata Juliyatmono.
Menurut Juliyatmono, proses jual beli terkait dengan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah Presiden Jokowi sudah selesai.
"Yang saya tahu prosedur pengadaan tanah sudah clear. Kalau surat-surat resmi memang belum ada. Lokasinya ada di Jalan Adi Sucipto," ungkap Juliyatmono.
Ia menyebut proses pengadaan tanah untuk rumah Presiden Jokowi itu baru tahun ini. Tapi ia lupa bulannya.
"Tapi tahun ini yang sudah pasti dan sudah dibayarkan BPHTB-nya. Kan itu ada pajaknya. Sudah dibayar dan sudah clear. Iya masih lahan (kosong)," kata dia.
Dia pun memprediksi dalam dua tahun terakhir sebelum masa jabatan Jokowi selesai rumah di lahan tersebut dibangun.