Minggu, 3 Mei 2026

Berita Pasuruan

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun Ingatkan Kades Pintar Kelola Dana Desa

Dana desa merupakan uang negara yang penggunaannya harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tayang:
Foto Istimewa
Misbakhun, anggota Komisi XI DPR RI saat memberikan sosialisasi. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan para kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, benar-benar mengedepankan integritas dan akuntabilitas dalam mengelola dana desa.

Politisi Golkar yang berangkat dari dapil Jatim II Pasuruan - Probolinggo ini menyebut, dana desa merupakan uang negara yang penggunaannya harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Misbakhun menyatakan hal itu saat hadir sebagai pembicara “Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, Fungsi BPK dan DPR Dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa” di Auditorium Madakaripura, Jum’at (16/12/2022)z

Sebanyak 326 kades hadir pada kegiatan hasil kerja sama DPR, BPK, dan Pemkab Probolinggo itu.

“Jangan sampai di kemudian hari pengelolaan dana desa ini menimbulkan masalah. Kalau kepala desa dibimbing dan diberi tahu, mereka akan mengikuti dengan baik,” ujar Misbakhun.

Misbakhun yang menjadi narasumber utama bersama Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur (Jatim) Karyadi itu menjelaskan, para kades di Kabupaten Probolinggo merupakan tokoh di desa masing-masing.

Menurut politikus senior itu, para kades dipilih secara demokratis melalui proses pemilihan langsung.

Namun, ia menegaskan para kades tetap perlu dibimbing agar mampu mengelola keuangan desa dengan baik.

“Kepala desa adalah ujung tombak pemerintahan. Tanggung jawab keuangan negara itu sudah melekat di pundak kepala desa,” tutur Misbakhun.

Wakil rakyat ini menyatakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelontorkan dana desa dalam jumlah besar sejak 2015.
Dia memerinci dana desa pada 2015 sebesar Rp 20,7 triliun.

Besaran dana desa itu terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pada 2016, dana desa yang dikucurkan mencapai Rp 46,98 triliun.

Setahun kemudian atau pada 2017, jumlah dana desa meningkat menjadi Rp 60 triliun. Jumlah itu berlanjut pada pada 2018.

Namun, pada 2019, pagu dana desa meningkat menjadi Rp 70 triliun. Pagu dana desa bertambah menjadi Rp 71 triliun pada 2020.

Pada 2021, pagu dana desa sebesar Rp 72 triliun. Adapun pada tahun ini, pagu dana desa mencapai Rp 68 triliun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved