SOSOK Penyuap Sahat Tua Simanjuntak Miliaran Rupiah Ternyata Eks Kades, Ini Rekam Jejak Abdul Hamid
Sosok Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak ternyata mentan kepala desa. Kok bisa?
SURYA.CO.ID - Inilah sosok penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak yang ditangkap komisi pemberantasan korupsi pada Rabu (14/12/2022) malam.
Sosok penyuap Sahat Tua Simanjuntak itu adalah Abdul Hamid, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas (kelompok masyarakat).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, Sahat Tua Simanjuntak yang menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 menawarkan diri ke Abdul Hamid untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
Tawaran itu disambut oleh Abdul Hamid hingga terjadi kesepakatan di antara keduanya.
"Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS (Sahat Tua Simanjuntak) dengan tersangka AH (Abdul Hamid) setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen," ungkap Johanis.
Baca juga: KEKAYAAN Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim Terjaring OTT KPK di Surabaya, Capai Rp 10 M
Johanis memerinci besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas, dimana penyalurannya difasilitasi oleh Sahat dan juga dikoordinir oleh Abdul selaku koordinator Pokmas.
Ia mengatakan di tahun 2021 telah disalurkan sebesar Rp40 miliar.
Kemudian di tahun berikutnya, yakni pada 2022, telah disalurkan sebesar Rp40 miliar.
"Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali dipereh Pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 miliar," ujar Johanis.
Mengenai realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu (13/12/2022) dimana Abdul melakukan penarikan tunai sebesar Rp1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu bank di Sampang dan kemudian menyerahkannya pada Ilham untuk dibawa ke Surabaya.
Selanjutnya, Ilham menyerahkan uang Rp1 miliar tersebut pada Rusdi, staf ahli dan orang kepercayaan Sahat di salah satu mal di Surabaya.
Setelah uang diterima, Sahat memerintahkan Rusdi segera menukarkan uang Rp1 miliar tersebut di salah satu money changer.
Setelah ditukarkan di money changer, uang Rp 1 miliar yang sudah ditukar dalam bentuk bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, diserahkan Rusdi kepada Sahat Tua Simanjuntak di salah satu ruangan di gedung DPRD Jatim.
"Tersangka RS (Rusdi) kemudian menyerahkan uang tersebut pada tersangka STPS di salah satu ruangan yang ada di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Saat itulah penyidik KPK melakukan tangkap tangan terhadap Sahat Tua Simanjuntak dan Rusdi pada Rabu malam.