Kartu Prakerja

Sebelum Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Ini Solusi NIK Tak Valid saat Daftar di prakerja.go.id

Sebelum Kartu Prakerja gelombang 48 dibuka, simak solusi NIK tak valid saat akan mendaftar di www.prakerja.go.id.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Instagram @prakerja.go.id
Ilustrasi Kartu Prakerja. 

SURYA.CO.ID - Sebelum Kartu Prakerja gelombang 48 dibuka, simak solusi NIK tak valid saat akan mendaftar di www.prakerja.go.id.

Diketahui, Kartu Prakerja gelombang 48 bakal dibuka tahun 2023 mendatang. 

Jika berkaca dari gelombang sebelumnya, sejumlah pendaftar mengeluhkan NIK atau KTPnya tidak valid saat mendaftar.

Kesalahan pencatatan sistem meruapakan salah satu penyebab NIK dan KK atau KTP tidak valid.

Contohnya, Dukcapil sebagai lembaga yang ditugaskan untuk pencatatan NIK dan KK melalakukan kesalahan sehingga NIK dan KK kamu tidak terdaftar secara resmi.

Permasalahan lain bisa saja datang dari sistem yang ada pada dabase milik Kemendagri.

Jika kamu mengalami permasalahan ini, tentu alangkah baiknya untuk segera diurus.

Hal ini karena NIK dan KK/KTP merupakan komponen penting dalam identitas berkewarganegaraan.

Terutama, sejumlah program dari pemerintah seperti Kartu Pra Kerja, bantuan sosial alias bansos, PKH dan lain sebagainya menggunakan NIK atau KK sebagai data dasar.

Untuk mengatasi hal ini, kamu bisa mengurusnya secara online (daring) ataupun luring (offline).

Jika ingin mengurusnya secara offline, kamu bisa mengirimkan laporan ke Disdukcapil setempat ataupun di kelurahan terdekat.

Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah fotokopi KK, KTP, Akte Kelahiran dan dokumen lain penunjang.

Selain datang langsung ke Disdukcapil, kamu juga bisa memanfaatka layanan online untuk mengurus masalah NIK ataupun KK KTP tidak valid.

Call Center : 1500537
Facebook : Ditjen Dukcapil
Whatsapp : 08118005373
Twitter : @ccdukcapil
Email : callcenter.dukcapil@gmail.com
SMS : 08118005373

Syarat-syarat untuk mendaftar program Kartu Prakerja.

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved