Berita Surabaya

Pria di Surabaya yang Setubuhi Putri Kandungnya Hingga Hamil Dijerat UU TPKS, Hukuman Lebih Berat

Pria asal Semolowaru Utara, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, yang tega menghamili putrinya akan dikenakan Undang-Undang TPKS. Hukumannya jauh lebih berat

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi perihal kasus bapak setubuhi putrik kandung. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - MN (45) yang terus berkelit, seolah berusaha membela diri dari kelakuan tak terpuji terhadap putri kandungnya, malah akan dikenakan hukuman yang berat.

Pria asal Semolowaru Utara, Kecamatan Sukolilo, Surabaya ini tega menyetubuhi putri kandungnya hingga hamil.

Ia beralasan, aksinya itu dipicu karena sang istri jarang melayaninya.

Hasilnya, Polisi malah tidak menggunakan Undang-Undang KUHP untuk menjerat MN. Ia bahkan dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca juga: Ngakunya Khilaf, Bapak di Surabaya yang Setubuhi Anak Hingga Melahirkan Ini Sekarang Banyak Omong

Hukuman yang tertulis dalam pasal yang baru disahkan pada April lalu itu tergolong lebih berat.

Kemungkinan, MN akan dikenakan hukuman lebih dari 10 tahun penjara. Belum lagi, MN bakal terancam membayar denda restitusi untuk korban yang nominalnya bisa puluhan juta rupiah.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, MN dikenakan TPKS Pasal 6 huruf (b) Jo Pasal 15 ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 12 Tahun 2022.

Pasal tersebut, tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dalam TPKS, tersangka dianggap melakukan pelecehan seksual secara fisik.

"Kami kenakan pasal baru tersebut untuk tersangka," tegas Mirzal.

Sementara itu, Kasubnit PPA Polrestabes Surabaya, Ipda Tri Wulandari menjelaskan pertimbangan polisi menggunakan UU TPKS, karena korban rentan mengalami depresi berat.

Tekanan mental tidak hanya dirasakan korban, tapi juga istri MN sendiri.

Ibu korban, kini juga sering terlihat murung setelah mengetahui fakta yang sebenarnya.

"Ibu korban semula tidak tahu siapa bapak bayi itu. Karena MN semula bilng bayi itu anak saudaranya. Ia syok setelah kami beritahu faktanya," jelas Kasubnit PPA Ipda Tri Wulandari.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved