Berita Surabaya
Oknum ASN Dinkopdag Surabaya Ditangkap Gara-Gara Pungli dan Cetak Izin Palsu Jual Minhol
Oknum ASN Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, HLP, diduga menarik pungli.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
Berita Surabaya
SURYA.co.id | SURABAYA - Oknum ASN Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, HLP, diduga menarik pungli.
HLP diduga melakukan pungli untuk urusan perizinan izin usaha menjual minuman beralkohol.
Sudah melakukan pungli, izin yang dikeluarkan ternyata tidak asli alias palsu.
Kedoknya kini terendus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dan oknum ASN itu kini ditangkap polisi.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh HLP.
Pihaknya, Kamis (15/12/2022), pun memanggil HLP ke kantor sekitar 10.00.
Seusai dicecar beberapa pertanyaan, akhirnya HLP diputuskan menjadi tersangka pada pukul 19.00.
"Sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022, HLP ini dinilai bersalah dan andil dalam perkara tipikor dugaan penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol pada Diskopdag Kota Surabaya," katanya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi, menjelaskan, kasus tersebut terus didalami.
Ada dugaan HLP kerap menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).
Kemudian, dalam pengurusannya terendus ada alur yang menyimpang.
Khristiya menegaskan, saat ini HLP langsung menjalani penahanan.
Selama 20 hari ke depan HLP akan mendekam di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.