Berita Surabaya

Antisipasi Ilegal Logging, KLHK Lakukan Hal Ini Kepada Perusahaan Pelayaran

Gakkum KLHK gelar operasi peredaran kayu ilegal di Jatim dan berhasil mengamankan 57 kontainer bermuatan kayu olahan yang diduga hasil pembalakan liar

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Wiwit Purwanto
Gakkum KLHK menggelar operasi peredaraan kayu ilegal di Jawa Timur dan berhasil mengamankan 57 kontainer bermuatan kayu olahan yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di hutan Papua. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan pendampingan kepada pengusaha dan perusahaan di industri pelayaran nasional untuk mencegah terjadinya kejahatan ilegal logging.

Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan hal ini, menyusul terjadinya penangkapan pengangkutan kayu ilegal dari Papua.

Akibat kejadian ini, perusahaan pelayaran yang sudah menjalankan semua prosedur pengangkutan barang menjadi korban dan dirugikan.

“Dalam hal kasus ilegal logging ini, perusahaan pelayaran yang mengangkut kayu-kayu ilegal dari Papua telah menjadi korban, sehingga ke depan harus semakin berhati-hati menerima klien,” jelas Rasio Ridho Sani saat konferensi pers KLHK Penegakan Hukum Bersama Tim Gabungan Amankan 57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal Asal Papua di Surabaya, Kamis (15/12/2022).

Gakkum KLHK menggelar operasi peredaran kayu ilegal di Jawa Timur, dan berhasil mengamankan 57 kontainer bermuatan kayu olahan yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di hutan Papua.

Barang bukti berupa kayu olahan jenis Merbau dengan berbagai ukuran sebanyak ± 870 m3 beserta dokumen Nota Perusahaan dari CV AM, CV GF, PT GMP, CV WS, PT EDP dan SKSHHKO dari PT EDP telah diamankan dan kini dijaga oleh personel Gakkum KLHK di Depo SPIL Surabaya.

Sementara itu, PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL), perusahaan yang mengangkut kayu-kayu dari Papua tersebut menegaskan, bahwa pihaknya telah memenuhi semua prosedur pengangkutan barang di pelabuhan ketika mengangkut kayu yang ada di kontainer SPIL dalam pelayaran dari pelabuhan Nabire, Papua, menuju pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Karena itu, SPIL mendukung penuh langkah tegas Gakkum KLHK dalam memberantas peredaran kayu ilegal dan mendorong terwujudnya kepastian hukum di industri pelayaran nasional.

“Kami tidak tahu jika muatan yang berada di kontainer yang diangkut oleh kapal SPIL dari pelabuhan Nabire, Papua, merupakan kayu ilegal,” tegas Dominikus Putranda (Donny), General Manager Human Capital & Corporate Affairs PT SPIL.

Menurutnya, sebelum kontainer masuk ke kapal, kayu-kayu tersebut sudah dilengkapi dokumen yang berlaku.

“Kami mengangkut kontainer tersebut menuju pelabuhan tujuan yaitu Tanjung Perak, Surabaya, karena semua dokumen (Nota Angkut, SKSHH-KO dan semua dokumen terkait) telah lengkap dan mendapatkan surat izin berlayar (SIB) dari Otoritas Pelabuhan,” lanjutnya.

Donny menjelaskan, adapun Nota Angkut/Nota Perusahaan yang menjadi syarat untuk pengiriman, dikeluarkan langsung oleh perusahaan pemilik barang.

Pemilik kapal tidak memiliki pemahaman untuk memastikan keabsahan dokumen Nota Angkut/Nota Perusahaan tersebut.

“Oleh karena itu, paralel kami sudah menyurati KLHK untuk turut memberikan pendampingan agar kami memperoleh pemahaman terkait pengangkutan kayu,” jelasnya.

Sebagai upaya mendukung penegakan hukum dalam kasus kayu ilegal ini, SPIL telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dirjen Gakkum KLHK untuk memberikan informasi yang dibutuhkan di masa proses penyidikan berlangsung.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved