Berita Sidoarjo
Miris, Marak Kasus Pencabulan di Sidoarjo, Korbannya Anak di Bawah Umur
Terbaru, terungkap tiga perkara yang sedang diproses penyidik Satrekrim Polresta Sidoarjo.
Penulis: M Taufik | Editor: rahadian bagus priambodo
“Pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban. Berdasar laporan yang diterima petugas, pelaku kemudian diamankan petugas Satreskrim Polresta Sidoajro,” ungkap kapolres.
Modusnya, pelaku mengajak korban bermain petak umpet di rumahnya. Saat bersembunyi di kamar, pelaku kemudian mengunci kamar itu dan memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
Setelah beraksi, pria bejat itu kemudian memberi uang Rp 50 ribu kepada korban dan mengancam agar tidak memberitahu peristiwa itu kepada siapapun.
Beberapa waktu kemudian, pelaku mengulangi perbuatan bejatnya.
Dengan mengancam korban, kuli proyek itu kembali melancarkan kasi cabulnya ke korban. Di aksi keduanya, pelaku memberi uang Rp 200 ribu kepada korban, dan kembali mengancam agar tidak mengadu ke siapapun.
Akibat perbuatannya, pria ini juga harus meringkuk di dalam penjara. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU 76/2016 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang pemulung di Gedangan juga ditangkap polisi karena mencabuli seorang bocah berusia 7 tahun.
Pemulung berinisial R, berusia 42 tahun ini tinggal di kawasan Gedangan.
R berdalih nafsunya tidak terpuaskan oleh sang istri sehingga nekat melakukan pencabulan terhadap bocah di bawah umur.
Saat beraksi, dia berdalih sudah sekira enam bulan tidak berhubungan badan dengan istrinya.
Korban adalah bocah yang sering bermain di rumahnya. Saat hendak beraksi, dia mengiming-ngimingi korban dengan uang Rp 10 ribu.
Kemudian diajak mainan, dan di sela itu dia melancarkan aksi bejatnya.
Dalam pemeriksaan, terhitung sejak tahun 2021 silam pelaku sudah sekira lima kali melakukan pencabulan terhadap bocah tujuh tahun tersebut.
Akibatnya, pria ini pun sekarang harus mendekam di dalam pencara dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.(ufi)