Berita Jember
Selesaikan Sengketa Tanah Ketajek, Pemkab Jember Bentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria
Sengketa Tanah Ketajek, Kecamatan Pantai, Kabupaten Jember, sejak tahun 1998 hingga kini belum menemukan titik terang.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JEMBER - Sengketa Tanah Ketajek, Kecamatan Pantai, Kabupaten Jember, sejak tahun 1998 hingga kini belum menemukan titik terang.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengelar koordinasi untuk Verifikasi dan Validasi (Verval) penyelesaian obyek tanah Ketajek dengan membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, Rabu (14/12/2022).
Koordinasi yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman (PRKP) dan Cipta Karya Jember tersebut, dihadiri tokoh masyarakat Ketajek Desa Pakis, Kecamatan Panti.
Kepala Dinas PRKP dan Cipta Karya Jember, Rahman Anda menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk menginventarisasi semua data yang ada, baik yang dimiliki masyarakat.
"Maupun SK yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Jember tahun 2013, harapan kami sumua data masuk ke kami dan tanah tersebut bisa diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima dan masalah ini bisa terselesaikan," ujarnya.
Menurutnya, dasar Verval ini melalui Surat Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/161/012/2013 Tentang Penetapan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Verifikasi Nama-Nama Masyarakat di Wilayah Tanah Ketajek Kecamatan Panti Jember.
Dalam surat tersebut, Bupati Jember Hendy Siswanto menetapkan pengurus harian Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, yaitu:
- Kepala Kantor Pertanahan Jember sebagai ketua Tim Gugus Tugas
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariatan Daerah Jember (anggota)
- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariatan Daerah Jember.
- Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman (PRKP) dan Cipta Karya Jember.
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jember.
- Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jember.
- Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) Jember.
- Camat Panti
- Bagian Hukum Pemkab Jember.
- Kepala BPKAD Jember.
- Kepala Bappeda Jember.
- Direktur Perusahaan Umum Daerah (PDP) Perkebunan Kahyangan.
- Danramil Panti
- Kapolsek Panti
- Kepala Desa Pekes, Kecamatan Panti
- Kepala Desa Suci, Kecamatan Panti
- Kepala Satpol PP Jember
- Dua orang unsur Kantor Pertanahan Jember
- Tiga orang unsur dari Dinas PRKP dan Cipta Karya Jember.
"Kalau sesuai dengan SK (Bupati) ada 668 warga penerima, mungkin kami akan menggali itu. Nanti ada data yang kami masukan, lalu kami musyawarahkan dan tentunya ini sesuai dengan ketentuan aturan yang ada," tambah Rahman.
Menanggapi hal ini, Ketua Serikat Tani Independen Jember, Muasim menilai dalam pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, harus ada unsur tokoh masyarakat dan juga akademisi.
"Jika unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, makanya saya keberatan, karena hanya dinas-dinas saja," tanggapnya.
Padahal dalam Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, di ketentuan akhir harus ada keterlibatan tokoh masyarakat dan akademisi.
"Supaya gugus tugas bisa menilai, siapa yang jadi pelaku dan penggiat selama ini, yang menyarankan tentang keadilan agraria siapa, kami sejak tahun 1998 sudah menyuarakan reforma agraria," tuturnya.
"Karena di Jember ada redistribusi tanah selama ini, akhirnya banyak pahlawan-pahlawan kesiangan, yang selama ini tidak pernah menyuarakan apa itu reforma agraria," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3), Yudha Edy Prasetyo mengatakan, dalam Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria nomor 50/KA/64 yang ditindaklanjuti oleh S.K. Kantor Inspeksi Agraria Jawa Timur nomor 1/Agr/6/XI/122/HM/III tentang redistribusi lahan bagi 803 warga.
"Sementara di SK Bupati tahun 2013 dalam SK. No. 1/AGR/XI/122/HM/1964 sebanyak 803 warga Penerima Land Reform yang terverifikasi pada tahun 2013 terdapat hanya 668 ahli waris, sehingga yang tidak terverifikasi sebanyak 135 ahli waris di dalam SK," ungkapnya.
Edy juga mengungkapkan, dalam SK Bupati Jember No. 188.45/161/012/2013 tersebut tidak ditetapkan luas tanah yang diserahkan, bahkan juga tidak disertai batas-batasnya.
"Apalagi sampai saat ini, statusnya masih Tanah Negara yang belum didaftarkan sertifikatnya di Kantor Badan Pertanahan Nasional," pungkasnya.