Berita Jember

6 Desa di Jember Akan Gelar Pilkades Serentak di Tahun 2023, Begini Persiapan yang Dilakukan Pemkab

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mulai melakukan penataan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) reguler tahun 2023.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispemasdes Jember, Nunung Agus saat diwawancarai mengenai pilkades seretak tahun 2023, Selasa (13/12/2022).  

SURYA.CO.ID, JEMBER - Tahun 2023, terdapat enam Kepala Desa (Kades) di Jember, masa baktinya akan berakhir. 

Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mulai melakukan penataan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) reguler tahun 2023.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Jember, Nunung Agus menjelaskan, enam desa di lima Kecamatan yang akan menggelar pilkades serentak di tahun depan.

Di antaranya, kata Nunung, Desa Padhomasan dan Desa Sarimulyo di Kecamatan Jombang. Lalu Desa Karangrejo Kecamatan Gumukmas. 

"Kemudian ada Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari, Desa Tanggul kulon Kecamatan Tanggul dan Desa Pace di Kecamatan Silo yang akan menggelar pilkades tahun 2023," ungkap Nunung Agus saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (13/12/2022) 

Menurutnya, pemerintah daerah masih merancang rancangan tahapan pesta demokrasi ini. Yang jelas dalam pelaksanaannya tidak akan melebihi bulan November 2023.

"Karena pada bulan November ada monatorium Pemilu, jadi setelah itu tidak boleh ada Pilkades, maka persiapan hingga pelaksanaan kami lakukan mulai bulan Januari hingga Oktober," jelas Nunung. 

"Biasanya persiapanya lima bulan pilkades, kalau persiapan kami mulai Januari, kemungkinan pelaksaaanya antara bulan Mei hingga Juni," imbuhnya. 

Sementara, jumlah calon kepala desa (Kades) yang bisa bertarung maksimal lima orang. Kata Nunung, jika melebihi itu akan dilakukan seleksi tes tulis. 

"Sesuai regulasi yang lama, kalau calonnya lebih dari lima kami adakan tes tulis, tetapi kalau calonnya tidak sampai lima, maka tidak perlu dilakukan tes tulis," urainya. 

Memang biaya pesta demokrasi tingkat desa ini, bersumber dari APBD. Namun, Nunung juga mengaku, hingga kini masih belum menerapkan nominalnya. 

"Itu menyesuaikan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing desa. Ini masih belum ditetapkan dan masih direncanakan," tutupnya. 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved