Berita Ponorogo

UMK Ponorogo 2023 Naik 10 Persen, Apindo Tuntut Pemkab untuk Mudahkan Perizinan Usaha

naiknya UMK Ponorogo 2023, pengusaha menuntut ada peran Pemkab Ponorogo bagi keberlangsungan usaha para pengusaha tersebut.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: irwan sy
Ilustrasi
Ilustrasi - UMK Ponorogo 2023. 

Berita Ponorogo

SURYA.co.id | PONOROGO - Upah Minimum Kabupaten/UMK Ponorogo 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menjadi Rp 2.149.709,45.

UMK Ponorogo 2023 yang berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang itu lebih tinggi dari usulan yang dilakukan stake holder terkait.

“Memang lebih tinggi dari pada yang kami sepakati dari Apindo (Asosiado Pengusaha Indonesia) Ponorogo, Perserikatan Buruh dan Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Ponorogo,” kata Ketua Apindo Ponorogo, Sumeru, Jumat (9/11/2022).

Dia mengaku tidak ada pilihan lain lantaran ketetapan itu telah didok oleh pihak terkait.

Tetapi, kata dia, kalangan pengusaha diberi kelonggaran, dalam artian boleh tidak memenuhi aturan UMK.

"Syaratnya adalah ada kesepakatan antara dua belah pihak. Bahwa tidak sesuai UMK,” kata pengusaha bidang jasa ini.

Menurutnya, di Ponorogo sendiri ada 56 pengusaha yang di bawah Apindo.

Para pengusaha ini telah patuh dengan memberikan gaji karyawan sesuai UMK Ponorogo adalah usaha berjejaring nasional.

“Sebut saja Indomaret, Alfamart, Hypermart. Selebihnya ada yang beberapa sanggup, beberapa tidak,” ujarnya.

Dia berharap dengan naiknya UMK Ponorogo, pengusaha menuntut ada peran Pemkab Ponorogo bagi keberlangsungan usaha para pengusaha tersebut.

Dia meminta untuk urusan perizinan dipermudah.

“Regulasi memudahkan untuk mengakses permodalan dan sebagainya. Sehingga juga bisa mengejar ketetapan UMK,” pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved