Berita Nganjuk
UMK Nganjuk 2023 Lebih Tinggi Dari Usulan, Buruh Diminta Semakin Produktif Dalam Bekerja
Suwanto berharap kenaikan UMK 2023 tersebut bisa mendorong para buruh di Nganjuk ikut meningkatkan produktivitasnya
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, NGANJUK - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Nganjuk ditetapkan sebesar Rp 2.167.007. Besaran UMK tahun 2023 tersebut mengalami kenaikan sebesar 10 persen atau Rp 197.000 dari besaran UMK tahun 2022 yang mencapai Rp 1.970.005.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk, Supiyanto melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Nganjuk, Suwanto mengatakan, kenaikan UMK Kabupaten Nganjuk sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023
"Kenaikan UMK 10 persen tersebut merupakan hasil pembahasan dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," kata Suwanto, Kamis (8/12/2022).
Dijelaskan Suwanto, nilai kenaikan penetapan UMK Nganjuk 2023 tersebut melebihi usulan sebelumnya dari Pemkab Nganjuk. Di mana usulan UMK 2023 dari Pemkab Nganjuk adalah Rp 2.111.078 atau naik 7,16 persen. Ternyata Gubernur Jawa Timur mengumumkan UMK Nganjuk lebih tinggi dari yang diusulkan.
Karena itu, Suwanto berharap kenaikan UMK 2023 tersebut bisa mendorong para buruh di Nganjuk ikut meningkatkan produktivitasnya. "Dengan kenaikan UMK tersebut bisa menjadi semangat bersama dalam rangka memberikan kesejahteraan para pekerja di Nganjuk," ucap Suwanto.
Di samping itu, tambah Suwanto, pihaknya mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Nganjuk agar mengikuti dan mematuhi UMK baru yang telah ditetapkan. Meski dirasa berat, namun kenaikan UMK sebesar 10 persen itu, justru bisa lebih meningkatkan produtivitas.
Para buruh diminta semakin termotivasi untuk bekerja dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang efisisen dan efektif di tengah resesi global yang mulai dirasakan sekarang ini.
"Untuk perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK, dilarang mengurai atau menurunkan upah, atau membayar lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan," tegas Suwanto. *****
daftar UMK 2023
UMK Nganjuk 2023 naik 10 persen
Kenaikan UMK Nganjuk melebihi usulan
kenaikan UMK jadi motivasi buruh di Nganjuk
besaran upah mendorong produktivitas kerja
Cegah Bentrokan Tidak Cukup, Polisi Ajak Pesilat di Nganjuk Berpatroli untuk Jaga Kamtibmas |
![]() |
---|
Angin Kencang Membahayakan, Pemkab Nganjuk Bentuk Satgas Khusus Pohon Tumbang |
![]() |
---|
Kerahkan Semua OPD Perangi Stunting, Pemkab Nganjuk Tindaklanjuti Instruksi Presiden |
![]() |
---|
Besok KPU Nganjuk Mulai Buka Rekrutmen Pantarlih, Kerja Sebulan Dibayar Rp 1 Juta |
![]() |
---|
Gesekan Antar Anggota Perguruan Silat Memprihatinkan, Forpimda Keluarkan Instruksi "Jaga Nganjuk" |
![]() |
---|