Berita Gresik
Ratusan Motor Terkena Tilang Satlantas Polres Gresik Mangkrak, Kejari Akan Panggil Pemiliknya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akan mendata dan memanggil pemilik kendaraan yang terkena tilang dan tak kunjung diambil.
Penulis: Sugiyono | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akan mendata dan memanggil pemilik kendaraan yang terkena tilang dan tak kunjung diambil.
Sebab, kendaraan tersebut hingga saat ini tidak terawat dan dipenuhi rumput ilalang di belakang Klinik Kesehatan Satlantas Polres Gresik, Jalan Raya Randu Agung, Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.
Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah mengatakan, Barang Bukti (BB) motor tersebut dititipkan dari perkara tilang, bukan perkara pidana.
"Masyarakat yang terkena tilang tidak membawa dokumen surat kendaraan lengkap, motor itu dititipkan di Satlantas Polres Gresik, bukan perkara pidana. Waktu itu pengendara motor tidak memiliki kelengkapan STNK dan SIM, sehingga pihak Satlantas memberikan surat tilang dan melakukan penyitaan motor," kata Deni, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Satlantas Polres Gresik Kirim Bantuan untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Semeru di Lumajang
Upaya dari Kejari Gresik telah menghubungi pemilik motor, dengan cara melayangkan surat pada masyarakat terkena tilang, agar segera membayar denda tilang dan mengambil motornya.
"Kita sudah melayangkan surat pada pelanggar, tetapi tidak datang membayar denda tilang dan tidak mengambil motor yang disita sebagai barang bukti. Sehingga motor itu semakin banyak," katanya.
Menurut Deni, data dari petugas tilang, sampai saat ini barang bukti motor sebanyak 175 unit dan saat ini dititipkan di Satlantas Polres Gresik. Sebab, selama ini kantor Kejari Gresik dalam proses renovasi.
"Barang bukti sebanyak itu, jika ditaruh di kantor Kejaksaan tidak akan mencukupi. Sebab, di kantor juga banyak barang bukti dari perkara pidana. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan kami segera memindahkan BB tersebut ke kantor Kejaksaan," ujarnya.
Lebih lanjut Deni mengatakan, saat ini petugas tilang kesulitan mendata, sebab surat tilang yang diberikan tidak ada STNK, sehingga pemilik kendaraan susah dilacak.
Untuk itu, kejaksaan akan melakukan pendataan ulang dengan cara melakukan cek fisik nomor rangka mesin.
"Pendataan barang bukti tanpa bukti kepemilikan memerlukan proses panjang. Jika pemiliknya tidak mengambil sampai batas waktu yang ditentukan, akan dilakukan pelelangan dan ada penetapan dari Pengadilan Negeri, bahwa barang bukti tersebut adalah barang temuan, sehingga dapat dilakukan proses pelelangan," katanya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA