Berita Jember
Kenaikan Melebihi Usulan, HIPMI Jember Sebut Banyak Pengusaha yang Keberatan dengan UMK Jember 2023
HIPMI Jember mengaku terkejut dengan hasil keputusan gubernur tersebut mengenai besar UMK Jember 2023.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: irwan sy
Berita Jember
SURYA.co.id, JEMBER - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 yang naik Rp 200.000 membuat para pengusaha terkejut.
Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jember, Nur Arizal Arief, mengaku terkejut dengan hasil keputusan gubernur tersebut mengenai besar UMK Jember 2023.
Pasalnya, besaran usulan Pemkab Jember mengenai UMK Jember 2023 sebesar Rp 2. 539.404,62, tetapi justru Pemprov Jatim menetapkan menjadi Rp 2.555.662,19.
"Dari sisi pengusaha tentunya cukup kaget, dengan nominal yang lebih besar dari yang diusulkan, karena akan menambah kost bagi kami pengusaha," ujarnya saat diwawancarai melalui telepon seluler, Kamis (8/12/2022).
Menurutnya dengan kebijakan UMK sebesar itu, akan menambah pengeluaran bagi para pengusaha, untuk membayar gaji karyawan pastinya.
"Tentunya kami juga harus meminimalisir kost-kost yang lain. Supaya dengan kenaikan UMK Jember ini tidak memberatkan bagi kami, mungkin bagi pekerja ini adalah angin segar" kata pria yang akrab disapa Rizal ini.
Para pengusaha pasti banyak yang merasa keberatan.
Sebab kata Rizal, banyak perusahaan yang masih baru mencoba bangkit dari pandemi Covid-19.
"Belum lagi kami juga menghadapi isu-isu di tahun depan akan menghadapi resesi, ya semoga saja tidak terjadi, di saat kita berusaha bangkit dikasih hal-hal semacam ini, pasti ya memberatkan," tuturnya.
Pengusaha Kontruksi dan Catering ini, berharap di tahun 2023 besok, bisa memperoleh keuntungan bisnis yang lebih besar, supaya bisa membayar para pekerja.
"Semoga kita bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar, di tahun selanjutnya," ucap Rizal.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi D DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengaku belum menerima salinan resmi SK Gubernur atas kenaikan UMK Jember 2023.
"Namun yang jelas di tengah wacana itu, kami akan kaji kembali masalah tersebut, dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk pengusaha dan juga pekerja," imbuh Ardi.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember Taufiq Rahman mengatakan, ketetapan Pemprov itu, sebuah anugrah bagi buruh.
