Berita Tuban

4 FAKTA Video Dewasa Viral di Tuban hingga Balita Ikut Terekam: Ini Kata Polisi dan Kasus Sebelumnya

Sebuah video dewasa viral di Tuban, Jawa Timur, hingga ada balita ikut terekam. Berikut sederet fakta kasusnya.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Tribun Video
Ilustrasi. Sebuah Video Dewasa Viral di Tuban hingga Balita Ikut Terekam. Simak rangkuman faktanya. 

SURYA.co.id - Terungkap sederet fakta tentang video dewasa yang viral di Tuban, Jawa Timur, hingga ada balita ikut terekam.

Video dewasa tersebut berisi adegan aksi persetubuhan lawan jenis.

Kasat Reskrim Polres Tuban kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemeran dan penyebar video tersebut.

Selain itu, kasus video viral sebelumnya juga pernah menghebohkan Tuban.

Dulu sempat beredar video panas sepasang pemuda di parkiran Pasar Montong Sekar, Kecamatan Montong.

Berikut rangkuman fakta selengkapnya.

1. Balita Ikut Terekam

Video dewasa beredar di jagat media sosial belum lama ini. Diduga, video berisi adegan aksi persetubuhan lawan jenis itu terjadi di salah satu kecamatan wilayah Kabupaten Tuban.

Aksi keduanya dilakukan di dalam kamar, pada beberapa potongan video masing-masing berdurasi 2 menit lebih. 

Bahkan, terlihat seorang balita juga ikut terekam video yang tak patut dicontoh tersebut. 

Baca juga: VIRAL Video Dewasa Beredar di Tuban, Ada Balita Ikut Terekam, Begini Respons Polisi

2. Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Dikonfirmasi pada Selasa (6/12/2022), Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, mengatakan akan menyelidiki kebenaran video tersebut. 

Apakah benar itu terjadi di wilayah hukum Polres Tuban atau tidak, nantinya akan diketahui dari hasil penyelidikan. 

"Akan kami lakukan penyelidikan dulu, sabar ya," pungkas Gananta.

3. Kasus sebelumnya

Sebelumnya, Tuban juga sempat dihebohkan dengan video sepasang remaja terekam melakukan perbuatan yang tidak patut ditiru.

Bagaimana tidak, saat di siang bolong, mereka bermesraan di atas sepeda motor matic.

Video itu berlokasi di pasar montong, tepatnya di parkiran Pasar saat dalam kondisi sepi.

Diketahui aksi dua sejoli itu dilakukan pada Jumat (6/5/2022), sekitar pukul 14.30 WIB.

"Tak lebokno neng wong montong (masukkan di wong montong, red) nama sebuah grup Facebook," ucap perekam video yang telah beredar viral, Sabtu (7/5/2022).

Ternyata, video itu juga sudah diunggah di grup Facebook Montong Bangget.

Beragam komentar pun muncul atas unggahan video berdurasi 30 detik yang juga menampilkan adegan ciuman.

"Ehm Ngerii sekali," tulis akun facebook Venk Og dalam kolom komentar.

Dalam video terlihat, tampak sejoli itu duduk di atas sepeda motor.

Si perempuan memakai jilbab warna hijau berada di depan, sedangkan si pria kaus hitam di belakang.

Mereka terus berciuman tak menghiraukan perekam yang berada di belakangnya.

Warga sekitar pun membenarkan kejadian itu, bahkan diakuinya sempat membuat heboh warga setempat.

"Benar video itu terjadi di Pasar montong, untuk pemerannya tidak tahu," ungkap Khoirul.

Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap sosok pemeran video panas di parkiran Pasar Montong Sekar, Kecamatan Montong.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, identitas dua sejoli itupun telah diamankan.

"Sudah kita amankan untuk pemeran video," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta dikonfirmasi, Minggu (8/5/2022).

Ia menjelaskan, meski telah diamankan, namun keduanya tidak diproses hukum karena masih di bawah umur.

Mereka diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, yang disaksikan orang tuanya.

Hal itu sebagai efek jera terhadap kedua bocah yang masih belia tersebut.

"Tidak diproses hukum karena masih di bawah umur, saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Polres," ungkapnya.

Disinggung mengenai perkembangan sosok perekam, Gananta menyatakan saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk perekam masih dalam penyelidikan, masih kita dalami," pungkasnya.

4. Hukuman Untuk Penyebar Video Asusila

Lantas bagaimana hukum bagi penyebar video asusila atau konten pornografi?

Pengacara Henry Indraguna menjelaskan, setidaknya ada enam pasal yang bisa menjerat para penyebar video asusila.

"Penyebarnya apakah bisa dipidana? Jelas bisa dipidana, sudah saya catat ada enam pasal," ungkap Henry saat menjadi narasumber dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Selasa (10/11/2020).

Enam pasal bagi penyebar video asusila dijelaskan Henry terdiri dari pasal dalam Undang-undang (UU) Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut enam pasal yang disebutkan Henry :

1. Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Pasal tersebut berbunyi :

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."

Baca juga: 3 Akun Media Sosial Penyebar Video Asusila Mirip Gisel yang Dilaporkan ke Polisi Telah Dihapus

2. Pasal 32 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Pasal tersebut berbunyi :

"Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan,memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

3. Pasal 27 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE

Pasal tersebut berbunyi :

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Baca juga: Terkait Video Syur Mirip Gisel: Roy Marten Beri Tanggapan, Adik Gading Marten Mengaku Kaget

4. Pasal 27 Ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE

Pasal tersebut berbunyi :

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

5. Pasal 282 KUHP

Pasal 282 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut :

"Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah."

6. Pasal 56 KUHP

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Maka dari itu Henry mengimbau agar masyarakat tidak turut serta dalam menyebarluaskan konten bermuatan pornografi atau yang melanggar kesusilaan.

"Jangan disebarluaskan, jangan ditransmisikan," ungkapnya.

"Dulu mulutmu harimaumu. Tapi sekarang jarimu, jempolmu harimaumu," imbuhnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved