Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
SOSOK Ahmad Suhel Hakim yang Soroti Kodir ART Ferdy Sambo Dalam CCTV dan Bongkar Kebohongannya
Ketua majelis hakim Ahmad Suhel menyoroti kelakuan ART Ferdy Sambo, Kodir, dalam CCTV dan bongkar kebohongannya. Berikut sosoknya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Sosok Ahmad Suhel dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J baru-baru ini jadi sorotan.
Diketahui, Ahmad Suhel merupakan ketua majelis hakim dalam sidang yang menyeret Ferdy Sambo Cs.
Ia baru-baru ini membongkar CCTV yang mengungkap kebohongan salah satu ART Ferdy Sambo, Kodir.
Ahmad Suhel menyoroti kelakuan Kodir dalam tayangan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terekam pada 8 Juli 2022.
Peristiwa itu terjadi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar barang bukti tayangan CCTV dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Rekaman CCTV itu diputar di dalam sidang untuk mengonfirmasi keterangan dari ahli dari Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Polri, Hery Priyanto yang dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"Ini siapa, tahu?" tanya Hakim Suhel dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kodir yang saksi kita hadirkan," jawab Jaksa.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Hakim Soroti CCTV yang Perlihatkan Kodir ART Ferdy Sambo Mondar-mandir Usai Penembakan Brigadir J'.
Hakim Suhel terus menyoroti tingkah laku Kodir yang memakai baju biru terus mondar-mandir setalah penembakan terhadap Brigadir J terjadi.
Kodir keluar masuk rumah Ferdy Sambo sesaat setelah Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 hingga 17.12 WIB.
Dalam rekaman CCTV terlihat, Kodir juga terlihat sempat berkomunikasi dengan mantan ajudan Sambo, Adzan Romer.
Kemudian, asisten rumah tangga (ART) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu tampak sibuk berlarian di luar rumah dinas Sambo.
"Itu si kodir masuk itu? Waktu memberikan keterangan saksi dia (bilang dia) di luar saja, jam 8 (20.00) baru dia masuk," ucap Hakim Suhel.
Ketua Majelis Hakim lantas menyayangkan rekaman CCTV itu tidak diputar jaksa saat pemeriksaan Kodir dihadirkan sebagai saksi.
Sebab, Hakim Suhel menyakini Kodir tak akan bisa berdalih terkait posisinya yang sebenarnya saat peristiwa penembakan tersebut terjadi.
"Mestinya ini pada waktu pemeriksaan kodir diperlihatkan, ini kan ada bukti. Kalau seandainya bukti itu sudah ada di sini kan dia bisa diperlihatkan, lihat itu," ujar Hakim Suhel.
Sosok Ahmad Suhel
Profil dari Akhmad Suhel tidak banyak beredar di dunia maya.
Dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel merupakan hakim dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Sebelum menjadi hakim di PN Jakarta Selatan, ia juga pernah memimpin PN Takalar, Sulawesi Selatan pada tahun 2011-2013.
Sementara selama menjadi hakim di PN Jakarta Selatan, ia pernah memimpin sidang gugatan praperadilan dari keluarga salah satu Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas tertembak dalam bentrok dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek.
Sosok yang tewas tersebut yaitu M Suci Khadavi Putra.
Sementara gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga terdaftar dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.
Ahmad Suhel yang kala itu menjadi hakim tunggal memutuskan bahwa penangkapan terhadap Khadavi yang dilakukan polisi sudah sesuai aturan dan sah seperti dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Ahmad Suhel juga menganggap penangkapan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang dibuktikan dengan surat penyidikan.
"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," ujar Ahmad Suhel.
Ferdy Sambo Tak Bisa Mengelak
Sementara itu, dugaan Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan saat pembunuhan Brigadir di rumah dinasnya, Duren TIga, Jakarta Selatan, semakin kuat.
Kuatnya dugaan ini setelah kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Zena Dinda Defega memastikan bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kliennya menyebut saat pembunuhan itu Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan.
"Setahu saya kalau BAP (Ferdy Sambo) masih (menggunakan) sarung tangan," tegas Zena dalam acara Kontroversi di Metro TV, pada Kamis (1/12/2022).
"Tapi itu mungkin bisa dijelaskan oleh RIcky langsung di persidangan hari Senin," sambung Zena.
Saat ditegaskan kembali oleh presenter Kontroversi, Zena memastikan keterangan kliennya belum berubah.
"Masih sarung tangan. Kita lihat nanti di persidangan," ujar Zena sambil tersenyum.
Keterangan Zena ini membuat terkejut Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E yang ada di acara tersebut.
"Saya senang nih kejutannya mbak Zena," ujar Ronny.
Sebelumnya Ronny menduga bahwa Bripka Ricky Rizal telah mengubah keterangannya di BAP terakhir.
Disebutkan Ronny, diketerangan awal memang Bripka Ricky mengungkap Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan saat masuk ke TKP pembunuhan.
Namun, informasi yang didapat Ronny menyebut Bripka RR mengubah keterangannya dengan mengaku tidak memperhatikan Ferdy Sambo saat itu.
Hal yang sama dilakukan Kuat Maruf yang sebelumnya mengaku melihat Ferdy Sambo memakai sarung tangan, namun akhirnya mengubah keterangannya dengan mengaku tidak melihat.
Masalah sarung tangan ini kali pertama menjadi perdebatan ketika saksi, mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer yang mengaku Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan saat ke luar mobil menuju ke TKP Duren Tiga.
Saat itu Romer yang mengikuti di belakang Ferdy Sambo melihat senjata pistol HS yang dibawa Ferdy Sambo terjatuh.
Romer sempat berlari untuk mengambil senjata itu, namun dilarang Ferdy Sambo.
Akhirnya Ferdy Sambo yang mengambil pistol HS itu dengan sarung tangan hitam yang dikenakan di tangan kanan.
Keterangan Romer ini diperkuat dengan kesaksian Bharada E di sidang, Rabu (30/11/2022).
Bharada E mengaku sudah melihat Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam saat masuk ke TKP.
Sarung tangan hitam itu juga masih dipakai saat dia mengokang senjata untuk kemudian menembakkan ke tubuh Brigadir J dan ke dinding-dinding rumahnya untuk menghilangkan jejak.
Terkait sarung tangan ini juga menjadi perdebatan Bharada E dengan kuasa hukum Kuat Maruf di sidang.
Saat itu, pengacara KUat Maruf menanyakan ke Bharada E alasan Ferdy Sambo pakai sarung tangan.
Pertanyaan itu dibalik Bharada E dengan meminta pengacara Kuat Maruf untuk menanyakan ke Ferdy Sambo karena dia yang mengenakan sarung tangan tersebut.
Jawaban cerdas Bharada E ini yang membuat majelis hakim meminta pengacara Kuat Maruf untuk mengajukan pertanyaan yang lain.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id