Berita Bangkalan
Bapak di Bangkalan Ini Durhaka! Curi Sepeda Libatkan Anak 10 Tahun, Terbongkar dari Rekaman CCTV
Si bapak menyuruh anak mengambil sepeda ontel dengan alasan bahwa sepeda yang menjadi target adalah sepeda milik saudaranya
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Kalau ada peribahasa Jawa ' Anak Polah (bertingkah), Bapak Kepradah (Menanggung Malu)', maka perbuatan Moch Sunda (45) ini justru membuat anaknya sendiri yang ikut menanggung akibatnya.
Bagaimana tidak, warga Desa Mrecah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan ini tega melibatkan anaknya yang masih berusia 10 tahun dalam aksi pencurian sepeda pancal di beberapa tempat.
Anasir kejahatan yang diturunkan Sunda di benak bocah kecil itu malah sudah terjadi beberapa kali dengan sasaran sepeda pancal berharga mahal. Akhirnya ketika rangkaian pencurian sepeda selama dua bulan terakhir itu terbongkar, maka sang anak ikut menanggung akibatnya.
Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, Sunda mengaku beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP), dan tiga TKP di antaranya ia melibatkan anaknya di kawasan Kota Bangkalan. Ia ditangkap ketika bersama anaknya di Kelurahan Kemayoran, Minggu (4/12/2022). Barang bukti sejumlah delapan unit sepeda gowes beragam merek disita.
“Saya tidak mengajak (anak), kebetulan anak saya ikut, terus melihat saya. Tiga kali beraksi bersama (anak), sisanya saya lakukan sendiri,” kilah Sunda di hadapan penyidik dengan tangan diborgol.
Atensi pihak kepolisian terhadap kasus pencurian sepeda ontel bernilai mahal itu berawal dari viralnya aksi bapak dan anak yang terekam CCTV. Disusul laporan polisi tertanggal 2 Desember 2022 dari seorang pria yang kehilangan satu unit sepeda angin Polygon Xtrada 6 warna krem.
Sebelumnya, SPKT Polres Bangkalan juga menerima laporan atas nama Sunardi Suhendarto, warga Kelurahan Pangeranan, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Bangkalan, Minggu (6/11/2022).
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya menjelaskan, korban Sunardi sekitar pukul 07.00 WIB tiba di Stadion Gelora Bangkalan untuk sarapan pagi bersama isteri dan dilanjutkan dengan jogging mengelilingi SGB.
“Korban memarkir sepeda anginnya dengan posisi disandarkan di trotoar depan SGB tanpa ada kunci pengaman. Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali ke TKP namun sepeda sudah tidak ada di tempat. Korban menelan kerugian sekitar Rp 7,5 juta,” ungkap Bangkit.
Tidak ingin kasus pencurian sepeda gowes semakin gencar, Bangkit memerintahkan personelnya melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap beberapa lokasi yang berpotensi didatangi pelaku Sunda.
“Ternyata benar, bapak dan anak itu mendatangi lokasi yang telah kami pantau. Bersama sejumlah anggota Satintelkam, kami pun membekuk mereka. Bapak dan anak bekerja sama untuk melakukan pencurian sepeda ontel,” jelas Bangkit.
Dalam modusnya, terungkap bahwa Sunda melakukan pencurian bersama anak kandung laki-lakinya dengan cara mengamati di mana letak sepeda angin itu berada. Ketika situasi sekitar cukup aman, maka seketika itu tersangka menyuruh anaknya untuk sesegera mungkin mengambil sepeda tersebut.
Sunda kemudian meminta anaknya mengayuh sejauh mungkin hingga situasinya benar-benar aman. Ia kemudian menjemput anaknya sekaligus mengamankan sepeda angin hasil curiannya tersebut.
“Si bapak menyuruh anak mengambil sepeda ontel dengan alasan bahwa sepeda yang menjadi target adalah sepeda milik saudaranya, sehingga anaknya melaksanakan perintah. Namun melibatkan seorang anak hanyalah upaya mempermudah untuk melakukan tindak pidana pencurian,” pungkas Bangkit.
Atas tindakan itu, Sunda terancam kurungan pidana selama empat tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. *****