Setelah UMP Jatim 2023 Ditetapkan, UMK Gresik 2023 Tuai Kekecewaan, Bagaimana dengan UMK Lamongan?
Setelah Upah Minimum Provinsi atau UMP Jatim tahun 2023 ditetapkan, berikut kabar terbaru UMK Gresik dan UMK Lamongan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Setelah Upah Minimum Provinsi atau UMP Jatim tahun 2023 ditetapkan, kini masyarakat tengah menunggu pengumuman UMK Surabaya dan daerah lain di Jatim.
Salah satunya adalah besaran UMK Gresik 2023 dan UMK Lamongan 2023.
Besaran UMK Gresik ternyata membuat para pekerja kecewa.
Pekerja di Gresik masih kecewa atas putusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terhadap putusan upah minimum kota /Kabupaten (UMK) yang tidak sesuai harapan, Rabu (1/12/2021).
Para pekerja masih menunggu pimpian pusat serikat pekerja untuk menentukan aksi unjuk rasa.
"Pada dasarnya, kita kecewa atas putusan Gubernur Jatim, sebab memutuskan UMK Kabupaten Gresik tidak sesuai dengan usulan Bupati Gresik sebesar Rp Rp 4.599.484, tapi diputuskan sebesar Rp 4.382.030.51.
Jelas kita kecewa," kata Apin Sirait yang juga Ketua Perwakilan Daerah (Perda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur.
Menurut Apin Sirait, kekecewaan tersebut juga dirasakan serikat pekerja di Kabupaten / Kota lain. Sehingga, secara nasional para pekerja akan menggelar rapat.
"Secara nasional, para pekerja kecewa atas putusan Gubernur.
Sehingga ini akan menjadi isu nasional untuk menentukan nasib kesejahteraan pekerja," kata Apin Sirait, sebagai Ketua Perwakilan Daerah (Perda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur.
Bagaimana dengan UMK Lamongan?
Sementara itu, untuk UMK Lamongan saat ini masih belum ada info terbarunya.
Menurut penelusuran SURYA.co.id, info terkait UMK Lamongan 2023 terakhir kali pada 7 Oktober 2022 lalu.
Yakni rapat koordinasi dewan pengupahan Kabupaten Lamongan.
Melansir dari situs lamongankab.go.id, dalam rangka persiapan awal pembahasan usulan UMK Lamongan tahun 2023, Dinas Tenaga Kerja Kab Lamongan mengadakan rapat koordinasi bersama Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Lamongan pada hari Jumat, 7 Oktober 2022 bertempat di Dinas Tenaga Kerja Kab. Lamongan.
Dewan Pengupahan bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam rangka pengusulan upah minimum kabupaten dengan Keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/ serikat buruh, akademisi dan pakar.
Dalam pertemuan awal, bapak Agus Cahyono SE, M.Si, Kepala Disnaker Lamongan yang menjabat sebagai ketua dewan pengupahan kab. Lamongan memperkenalkan susunan keanggotaan dewan pengupahan periode kepengurusan tahun 2022-2025 serta memaparkan materi terkait upah minimum.
Dengan dilaksanakannya pertemuan hari ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal Anggota Dewan Pengupahan Kab Lamongan melakukan persiapan pembahasan usulan upah minimum Kab. Lamongan tahun 2023.
UMK Surabaya 2023
Sementara itu, Dewan Pengupahan Surabaya telah memutuskan usulan besaran kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Surabaya 2023.
Nantinya, hasil usulan UMK Surabaya 2023 ini akan dibawa ke meja Wali Kota sebelum menjadi usulan resmi Pemda ke Pemerintah Provinsi.
Pertemuan antara Dewan Pengupahan Surabaya dengan Pemerintah telah dilakukan, Senin (28/11/2022).
Ini bersamaan dengan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) yang naik sekitar 7,8 persen dibanding tahun sebelumnya.
Pertemuan yang juga dihadiri unsur pengusaha tersebut telah menyepakati persentase kenaikan UMK Surabaya 2023 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 tahun 2022.
Ini memuat aturan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Peraturan ini juga memuat rumus kenaikan UMK Surabaya 2023.
"Kami menggunakan rumus Permenaker 18/2022. Ketemunya, (naik) 7,23 persen. Apabila dibandingkan UMK Surabaya 2022 yang sebesar Rp 4.375.479 maka UMK Surabaya 2023 naik sekitar Rp316.000. (Usulan UMK Surabaya tahun 2023) sekitar Rp4.691.000," kata Solichin.
Ia mengakui usulan besaran kenaikan tersebut masih di bawah batas maksimal kenaikan UMK Surabaya 2023 yang termaktub di Permenaker (10 persen), juga di bawah persentase kenaikan UMP Jatim 2023 (7,8 persen).
Menurutnya, ini karena penggunaan rumus UMP dan UMK yang berbeda.
"Pertumbuhan ekonomi yang dimasukkan dalam rumus penentuan UMK menggunakan angka 2021. Di Surabaya, angkanya masih kecil karena memang kondisi pandemi tahun lalu," katanya.
Selain faktor pertumbuhan ekonomi, penyesuaian nilai Upah Minimum juga melihat nilai α (alpha).
"Kalau melihat rumusnya, untuk mencapai 10 persen juga sulit. Sebab, ada perkalian pertumbuhan ekonomi dengan α," katanya.
Indikator α merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Penentuan nilai α harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Dalam rumus tersebut, nilai alpha berada dalam rentang tertentu yaitu 0,10 hingga 0,30.
Di Surabaya, alpha bernilai 0,1.
"Nilai alpha yang menentukan Badan Pusat Statistik (BPS)," katanya.
Solichin yang juga mewakili unsur serikat pekerja dalam dewan pengupahan tersebut menyebut nilai ini cukup adil bagi pekerja dan pengusaha.
Sekalipun, berada di bawah tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan UMK Surabaya 2023 senilai 13 persen.
"Ini menjadi batas minimal kenaikan. Teman-teman serikat meminta pemerintah untuk menetapkan UMK sesuai dengan peraturan (Permenaker)," katanya.
Hasil rapat dari Dewan Pengupahan tersebut saat ini disampaikan kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Nantinya, Pemkot akan menimbang perhitungan tersebut sebelum diusulkan kepada Pemerintah Provinsi.
Usulan tersebut lantas disampaikan Pemkot kepada Pemrov untuk dibahas oleh pemerintah provinsi.
Pada akhirnya, batas waktu Gubernur menetapkan dan mengumumkan UMK Surabaya 2023 paling lambat tanggal 7 Desember 2022 mendatang.
Apabila usulan tersebut mendapatkan persetujuan Gubernur, maka kenaikan UMK Surabaya 2023 lebih tinggi dibandingkan 2022.
Tahun 2022, UMK Surabaya hanya naik Rp75 ribu (1,74 persen) dari tahun sebelumnya (Rp4.300.479,19 di 2021 menjadi Rp4.375.479, 19 pada 2022).
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id