Berita Lamongan

Kejari Lamongan Bongkar Dugaan Mega Korupsi Dana PJU Tenaga Surya, 4 Orang Jadi Tersangka

Hampir setahun berjalan, akhirnya Kejari Lamongan menetapkan 4 tersangka terduga korupsi dana penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya (TS) Tahun 2020

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Hanif Manshuri
Tim penyidik Kasi Pidsus Anton Wahyudi, Kasi Intel Condro Maharanto dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lamongan Muhammad Nizar saat gelar rilis kasus dugaan korupsi dana PJU tenaga surya, Kamis (1/12/2022). 

Terkait nilai dana hibah bantuan lampu PJU tenaga surya tahun anggaran 2020 ini, ungkap Anton, sesuai dengan yang ada adalah senilai Rp 64,800 miliar. 

Ditanya nilai kerugian negara, Anton menyebut, jika pihaknya masih menunggu surat dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim. 

"Tim Penyidik Kejari Lamongan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli dan tersangka. Selanjutnya, dilakukan penyusunan berkas perkara dan menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Jawa Timur," tandasnya. 

Sementara, Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lamongan, Muhammad Nizar menambahkan, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana PJU tenaga surya ini pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti dari pihak-pihak terkait. 

Beberapa pihak tersebut, rinci Nizar, yaitu dari Dishub Provinsi Jatim diperoleh sebanyak 229 dokumen berupa proposal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) serta dokumen-dokumen lainnya.

Dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim, diperoleh sebanyak 229 dokumen berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

"Dari Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya diperoleh 11 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dari Inspektorat Provinsi Jatim diperoleh 6 dokumen dan dari Pokmas 1 set lampu PJU tenaga surya dan dari salah satu PT di Surabaya 1 buah lampu PJU tenaga surya," paparnya. 

Namun, Kejari Lamongan hingga kini juga belum melakukan penahanan terhadap ke 4 tersangka kasus korupsi dana PJU tenaga surya ini dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.

Kejari, tegas Nizar, berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan lebih hati-hati dan terukur.

"Kami masih akan terus mendalami kasus ini," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved