Berita Lamongan
Kejari Lamongan Bongkar Dugaan Mega Korupsi Dana PJU Tenaga Surya, 4 Orang Jadi Tersangka
Hampir setahun berjalan, akhirnya Kejari Lamongan menetapkan 4 tersangka terduga korupsi dana penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya (TS) Tahun 2020
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Hampir setahun berjalan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan berhasil menetapkan 4 tersangka terduga korupsi dana hibah penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya (TS) Tahun 2020.
"Tim kami dari awal sampai sekarang ini ada progres output," Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto mengawali rilisnya, Kamis (1/12/2022).
Dari hasil kerja maksimal terkait dengan penanganan perkara ini, menurut Condro, ada perkembangan dalam proses penyidikan dan berdasarkan bukti. Minimal 2 alat bukti dan diatur dalam pasal 184 KUHAP, penyidik juga telah menetapkan 4 orang tersangka.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi mengatakan, pihaknya mulai melalukan penyidikan terkait tindak pidana korupsi PJU tenaga surya pada Dinas Perhubungan Jawa Timur di Kabupaten Lamongan mulai Maret 2022.
"Baru kemudian dari bulan April sampai dengan Agustus, kami sudah melakukan penyitaan beberapa dokumen," katanya.
Ada sebanyak 200 dokumen yang diamankan dari berbagai pihak dan dilanjutkan dengan penyitaan di bulan Juni.
Menurut Anton, setelah dilalukan penyitaan, tim penyidik melakukan pemeriksaan fisik elektro dengan ahli elektro dari universitas.
"Juli dan Agustus, kami melakukan pemeriksaan fisik elektro dengan ahli elektro dan hasilnya pun sudah kami terima," jelas Anton.
Empat orang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi hibah bantuan lampu penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya tahun anggaran 2020.
Empat orang tersangka tersebut, adalah pihak swasta penyedia dan 3 orang pembantu penyedia.
Ke empat orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu, menurut Anton adalah JD, MDR dan S yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pada 10 Oktober lalu. Satu tersangka F yang ditetapkan menjadi tersangka, setelah ketiga tersangka pertama tadi.
"Kejari Lamongan telah menerbitkan 4 Surat penetapan Tersangka yaitu JD, MDR dan S tertanggal 10 Oktober dan tersangka F yang ditetapkan menjadi tersangka per tanggal 20 Oktober," katanya.
Anton menambahkan, sejak dikeluarkannya surat perintah penyidikan pada 7 Maret lalu, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
Sejumlah saksi tersebut, mulai dari 229 saksi dari kelompok masyarakat (pokmas) dan memeriksa secara langsung PJU tenaga surya di 1635 titik yang tersebar di 23 kecamatan wilayah Lamongan bersama tim ahli dari ITS.
"Penyidikan berlangsung lama, karena kami memeriksa sebanyak 229 saksi dari Pokmas dan memeriksa secara langsung keberadaan 1.635 PJU tenaga surya yang tersebar di 23 kecamatan, di Lamongan," ujarnya.
Terkait nilai dana hibah bantuan lampu PJU tenaga surya tahun anggaran 2020 ini, ungkap Anton, sesuai dengan yang ada adalah senilai Rp 64,800 miliar.
Ditanya nilai kerugian negara, Anton menyebut, jika pihaknya masih menunggu surat dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim.
"Tim Penyidik Kejari Lamongan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli dan tersangka. Selanjutnya, dilakukan penyusunan berkas perkara dan menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Jawa Timur," tandasnya.
Sementara, Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lamongan, Muhammad Nizar menambahkan, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana PJU tenaga surya ini pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti dari pihak-pihak terkait.
Beberapa pihak tersebut, rinci Nizar, yaitu dari Dishub Provinsi Jatim diperoleh sebanyak 229 dokumen berupa proposal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) serta dokumen-dokumen lainnya.
Dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim, diperoleh sebanyak 229 dokumen berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
"Dari Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya diperoleh 11 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dari Inspektorat Provinsi Jatim diperoleh 6 dokumen dan dari Pokmas 1 set lampu PJU tenaga surya dan dari salah satu PT di Surabaya 1 buah lampu PJU tenaga surya," paparnya.
Namun, Kejari Lamongan hingga kini juga belum melakukan penahanan terhadap ke 4 tersangka kasus korupsi dana PJU tenaga surya ini dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Kejari, tegas Nizar, berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan lebih hati-hati dan terukur.
"Kami masih akan terus mendalami kasus ini," pungkasnya.
