UMK Surabaya
Jelang Penetapan UMK Surabaya 2023 dan Daerah Lain, Kemnaker Apresiasi Penetapan UMP 2023 Lancar
Jelang penetapan UMK Surabaya 2023 dan daerah lain, Kemnaker mengapresiasi penetapan UMP 2023 berjalan kondusif.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Jelang penetapan UMK Surabaya 2023 dan daerah lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi penetapan UMP 2023 berjalan kondusif.
Melansir dari instagram resmi Kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi para Gubernur di Indonesia yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Kemnaker juga mengapresiasi seluruh pihak atas terwujudnya pelaksanaan penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif.
"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif.
Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (29/11/2022).
Menaker Ida pun mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023.
Ia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.
"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha.
Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya.
Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023.
Adapun, untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.
Hingga saat ini sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Besaran UMK Surabaya 2023
Sementara itu, Dewan Pengupahan Surabaya telah memutuskan usulan besaran UMK Surabaya 2023.
Hasil usulan UMK Surabaya 2023 akan dibawa ke meja Wali Kota sebelum menjadi usulan resmi Pemda ke Pemerintah Provinsi.
Pertemuan antara Dewan Pengupahan Surabaya dengan Pemerintah telah dilakukan, Senin (28/11/2022).
Pertemuan yang juga dihadiri unsur pengusaha tersebut telah menyepakati persentase kenaikan UMK Surabaya 2023 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 tahun 2022.
"Kami menggunakan rumus Permenaker 18/2022. Ketemunya, (naik) 7,23 persen. Apabila dibandingkan UMK Surabaya 2022 yang sebesar Rp 4.375.479 maka UMK Surabaya 2023 naik sekitar Rp316.000. (Usulan UMK Surabaya tahun 2023) sekitar Rp4.691.000," kata Solichin.
Ia mengakui usulan besaran kenaikan tersebut masih di bawah batas maksimal kenaikan UMK Surabaya 2023 yang termaktub di Permenaker (10 persen), juga di bawah persentase kenaikan UMP Jatim 2023 (7,8 persen).
Menurutnya, ini karena penggunaan rumus UMP dan UMK yang berbeda.
"Pertumbuhan ekonomi yang dimasukkan dalam rumus penentuan UMK menggunakan angka 2021. Di Surabaya, angkanya masih kecil karena memang kondisi pandemi tahun lalu," katanya.
Selain faktor pertumbuhan ekonomi, penyesuaian nilai Upah Minimum juga melihat nilai α (alpha).
"Kalau melihat rumusnya, untuk mencapai 10 persen juga sulit. Sebab, ada perkalian pertumbuhan ekonomi dengan α," katanya.
Indikator α merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Penentuan nilai α harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Dalam rumus tersebut, nilai alpha berada dalam rentang tertentu yaitu 0,10 hingga 0,30.
Di Surabaya, alpha bernilai 0,1.
"Nilai alpha yang menentukan Badan Pusat Statistik (BPS)," katanya.
Solichin yang juga mewakili unsur serikat pekerja dalam dewan pengupahan tersebut menyebut nilai ini cukup adil bagi pekerja dan pengusaha.
Sekalipun, berada di bawah tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan UMK Surabaya 2023 senilai 13 persen.
"Ini menjadi batas minimal kenaikan. Teman-teman serikat meminta pemerintah untuk menetapkan UMK sesuai dengan peraturan (Permenaker)," katanya.
Hasil rapat dari Dewan Pengupahan tersebut saat ini disampaikan kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Nantinya, Pemkot akan menimbang perhitungan tersebut sebelum diusulkan kepada Pemerintah Provinsi.
Usulan tersebut lantas disampaikan Pemkot kepada Pemrov untuk dibahas oleh pemerintah provinsi.
Pada akhirnya, batas waktu Gubernur menetapkan dan mengumumkan UMK Surabaya 2023 paling lambat tanggal 7 Desember 2022 mendatang.
Apabila usulan tersebut mendapatkan persetujuan Gubernur, maka kenaikan UMK Surabaya 2023 lebih tinggi dibandingkan 2022.
Tahun 2022, UMK Surabaya hanya naik Rp75 ribu (1,74 persen) dari tahun sebelumnya (Rp4.300.479,19 di 2021 menjadi Rp4.375.479, 19 pada 2022).
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id