Berita Kota Surabaya
Kena Marah Walikota Surabaya, Direktur RSUD Soewandhie Janjikan Antrean Pasien Cuma 7 Menit
Berdasarkan hasil sidak, diketahui penyebab lamanya antrean karena sistem pencarian rekam medis pasien yang dilakukan manual
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Teguran dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi atas panjangnya antrean pasien di RSUD Soewandhie, membawa dampak positif.
Karena Manajemen RSUD Soewandhie menindaklanjuti hasil sidak Wali Kota Surabaya untuk perbaikan proses pelayanan kesehatan .
Dan Cak Eri sudah menginstruksikan kepada jajaran manejemen melakukan perbaikan karena dari hasil sidak, ia mencatat beberapa hal yang perlu mendapatkan peningkatan.
Di antaranya, perbaikan soal sistem antrean hingga jumlah dokter spesialis.
"Di puskesmas sudah berubah. Tetapi yang ada di RSUD BDH, dan RSUD Soewandhie belum ada perubahan signifikan," tegas Cak Eri di sela sidak, Senin (28/11/2022).
Dari sistem antrean, misalnya, Cak Eri meminta manajemen RS untuk mempercepat pelayanan.
Manajemen harus memiliki inovasi dalam memotong waktu antrean.
Berdasarkan hasil sidak, diketahui penyebab lamanya antrean karena sistem pencarian rekam medis pasien yang dilakukan manual sehingga prosesnya berlangsung lama.
"Ternyata, rekam medis, mengambilnya terlalu lama. Pasien datang 07.30 WIB, dokter sudah siap, pasien sudah siap. Tetapi berkas (rekam medis) naik ke atas baru 5 menit yang lalu (12.30 WIB). Inilah pusat masalahnya," papar Cak Eri.
Kedua, untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan, ia meminta dokter selalu tersedia.
Apabila jumlah dokternya minim, maka lama pelayanan akan semakin panjang.
"Kalau kita punya empat dokter maka bisa melayani 1.000 orang dengan cepat. Tetapi apabila dua dokter (praktik) operasi, akhirnya tinggal dua. Sehingga kalau yang ditargetkan 3 jam malah bisa 6 jam," urainya.
"Tadi sudah kita sepakati untuk berubah. Kalau kita hitung dokter 4, maka jam 08.00 WIB sampai jam 14.00 WIB tidak boleh kurang dari empat dokter," ia menambahkan.
Nantinya hal tersebut akan tertuang dalam kontrak kinerja.
Para direksi akan menandatangani kesepakatan standar pelayanan yang harus dipenuhi.