UMK Surabaya
BESARAN UMK Surabaya 2023 dan Daerah Lain Segera Diumumkan, Cek Lagi Rumus Hitung Upah Minimum
Besaran UMK Surabaya 2023 dan daerah lain akan segera diumumkan, berikut rumus Hitung Upah Minimum.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).
Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.
Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Dewan Pengupahan Probolinggo Usulkan Naik Segini
Sementara itu, Dewan Pengupahan Probolinggo, Jawa Timur, angkat bicara terkait kenaikan UMK 2023.
Mereka mengusulkan UMK 2023 Probolinggo naik sebesar 7,74 persen atau sekitar Rp197 ribu dari Rp2,55 juta menjadi Rp2,75 juta.
"Usulan UMK 2023 tersebut selanjutnya akan dimintakan persetujuan kepada Wakil Bupati Probolinggo untuk dinaikkan kepada Gubernur Jawa Timur," kata Sekretaris Disnaker Kabupaten Probolinggo Iin Kasiani dalam rilis di Probolinggo, Sabtu (26/11/2022), melansir dari ANTARA.
Menurut dia, metode perhitungan usulan UMK 2023 dilakukan dengan menggunakan data nilai pertumbuhan ekonomi Kabupaten Probolinggo sebesar 3,35 persen dan inflasi provinsi sebesar 6,8 persen melalui Kemenaker dari data Badan Pusat Statistik (BPS).
"Saya berharap perekonomian global kembali normal dan perusahaan yang mengalami kesulitan dapat beroperasi normal, sehingga nantinya dapat mengurangi angka pengangguran," tuturnya.
Ia mengatakan pengangguran terbuka pada 2021 sebesar 31.000 dari 682.000 jumlah angkatan kerja sesuai data dari BPS Kabupaten Probolinggo.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Probolinggo Mimik Indrawati mengatakan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo itu sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang usulannya dengan indek alpa 0,28.
"Dengan adanya usulan kenaikan UMK itu harapan kami bagi pekerja dapat meningkatkan kesejahteraan dalam taraf hidupnya dan lebih termotivasi dalam bekerja sehingga dapat berdampak pada perusahaan," katanya.
Ia menjelaskan indikator yang digunakan dalam menetapkan besaran UMK 2023 di antaranya tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, angka kemiskinan serta angka pengangguran.