Berita Surabaya

Penjaga Makam di Surabaya Nyambi Jadi Pengedar Narkoba

Penjaga makam berinisial AA diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran nyambi jadi pengedar sabu-sabu

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Fatkhul Alami
Dokumentasi Polrestabes Surabaya
Tersangka AA (tengah) yang merupakan penjaga makam yang nyambi jadi pengedar sabu-sabu diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya 

 

SURYA.co.id | SURABAYA - Penjaga makam berinisial AA diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran nyambi jadi pengedar sabu-sabu. Pria berusia 30 tahun tersebut diringkus,Selasa (18/10/2022) pukul 22.00 WIB.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Daniel S Marunduri mengatakan, saat ditangkap, AA yang juga sebagai warga Jalan Keputih Tegal Timur Baru, Sukolilo, Surabaya ini kedapatan menyimpan sabu di rumahnya.

"Rencananya sabu tersebut akan diedarkan kembali," kata AKBP Daniel, Minggu (27/11/2022).

Dari penangkapan terhadap AA, polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak sebelas paket kecil, satu tas selempang warna biru, dan sepuluh patong sedotan.

Menurut Daniel, saat dilakukan interogasi tersangka AA mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar bernama Totok, yang statusnya buron alias Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Lokasinya diperoleh di kawasan Jalan Keputih Tegal Timur Baru Sukolilo Surabaya, pada Senin (17/10/2022)," terangnya.

"Tersangka AA membeli 4,03 gram paket sabu dari Totok kemudian dipecah menjadi sebelas paket untuk di edarkan kembali. Kepada polisi, mengaku sabu diedarkan yang membeli adalah teman dan orang sekitar," imbuh Daniel

Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Fakih, menjelaskan, tersangka diamankan setelah menindaklanjuti adanya laporan warga jika di lokasi penangkapan sering digunakan untuk transaksi narkoba.

"Mendapat laporan tersebut, anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penggrebekan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya," tandas Fakih kepada wartawan.

Akibat ulahnya, tersangka AA akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved