Berita Kota Surabaya

Luncurkan Sentra Gakkumdu, Bawaslu Surabaya Akui Ada Potensi Pidana Pemilu dari Kalangan ASN

Di antaranya, pemalsuan identitas anggota partai hingga pelanggaran integritas penyelenggara (Komisi Pemilihan Umum).

surya/bobby constantine koloway
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya meluncurkan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kamis (24/11/2022) dengan dihadiri Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. 

Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi.

Sentra Gakkumdu memastikan laporan tersebut memenuhi syarat formil sebelum naik ke penyelidikan.

Syarat formil tersebut menyangkut adanya pelaku, materi yang dilanggar, saksi, tempat kejadian, dan berbagai bukti lainnya.

"Apabila oleh Bawaslu dinyatakan syarat formilnya terpenuhi maka bisa dilanjutkan ke kepolisian hingga berproses ke kejaksaan," katanya.

Wawali Surabaya, Armuji memastikan pihaknya siap mendukung keberadaan Sentra Gakkumdu.

Menurutnya, keberadaan lembaga ini penting untuk memastikan pemilu berintegritas.

Sekalipun demikian, ia optimistis masyarakat kota Surabaya bisa menjaga kredibilitas pemilu, termasuk menolak peluang pidana pemilu.

"Misalnya soal money politics. Kami optimistis, masyarakat di Surabaya tak transaksional. Masyarakat di Surabaya selama ini sudah membuktikan mereka cukup dewasa dan sukses menggelar pemilu dengan kondusif," kata Cak Ji yang juga mantan Ketua DPRD Surabaya ini. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved