Berita Kota Surabaya

Luncurkan Sentra Gakkumdu, Bawaslu Surabaya Akui Ada Potensi Pidana Pemilu dari Kalangan ASN

Di antaranya, pemalsuan identitas anggota partai hingga pelanggaran integritas penyelenggara (Komisi Pemilihan Umum).

surya/bobby constantine koloway
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya meluncurkan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kamis (24/11/2022) dengan dihadiri Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya meluncurkan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kamis (24/11/2022).

Menggandeng unsur kepolisian dan kejaksaan, sentra Gakkumdu akan mengantisipasi hingga penindakan berbagai potensi pidana pemilu.

Di Surabaya, Sentra Gakkumdu melibatkan lima instansi. Yakni Bawaslu Surabaya, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Pada peluncuran tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji turut hadir dan ditandai dengan pemukulan gong oleh Cak Ji, sapaannya.

"Kami melaunching dengan pemerintah daerah karena (potensi) pidana juga bisa terjadi di Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Ketua Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar di sela acara peluncuran. "Kami berterimakasih kepada Pemkot Surabaya yang mendukung penuh netralitas ASN," tambahya.

Pasca diluncurkan, Sentra Gakkumdu akan segera berjalan.

Terutama dengan mengawasi proses pemilu yang sedang berlangsung saat ini, yakni verifikasi administrasi dan faktual calon peserta pemilu 2024.

"Kami utamakan pencegahan. Kami upayakan tidak ada pelanggaran pidana yang terjadi," tegasnya.

Agil menjelaskan adanya peluang potensi pidana pemilu pada tahapan verifikasi faktual calon peserta pemilu.

Di antaranya, pemalsuan identitas anggota partai hingga pelanggaran integritas penyelenggara (Komisi Pemilihan Umum).

"Biasanya, ada anggota partai yang dicatut. Selain itu, ada potensi pidana dari penyelenggara yang ikut memalsukan dokumen. Namun harapan kami, di Surabaya tidak ada seperti itu," ujar Agil.

Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Surabaya, Novli Bernado Thyssen menjelaskan, ada dua mekanisme perkara akan ditangani Sentra Gakkumdu.

Yakni melalui laporan masyarakat atau temuan dari pengawas.

"Untuk laporan masyarakat, bisa dari peserta pemilu, lembaga pemantau pemilu yang terakreditasi, dan warga negara yang telah memiliki hak pilih. Sedangkan temuan lainnya berasal dari petugas pengawas di lapangan," kata Novli dikonfirmasi terpisah.

Halaman
12
Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved