Berita Surabaya
KPPU Kawal Persaingan Usaha dan Kemitraan yang Sehat dalam Transformasi Digital UMKM
Indonesia sebagai Presidensi G20 tahun ini sukses baik dalam penyelenggaraan maupun dalam menginisiasi lahirnya Deklarasi Bali
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
Berita Surabaya
SURYA.co.id | SURABAYA - Indonesia sebagai Presidensi G20 tahun ini sukses baik dalam penyelenggaraan maupun dalam menginisiasi lahirnya Deklarasi Bali yang berlandaskan semangat 'Recover Together, Stronger Together'.
Salah satu isu yang diangkat dalam perhelatan ini adalah transformasi digital.
"Bila dikaitkan dengan eksistensi UMKM, ternyata selama pandemic UMKM terbukti tangguh," kata M Afif Hasbullah, Ketua Komisi Pengawas dan Perlindungan Usaha (KPPU), saat di Surabaya, Kamis (24/11/2022).
Studi World Bank yang menyebut, 80 persen UMKM di ekosistem digital memiliki resiliensi lebih baik di masa pandemi.
Tercatat sudah ada 19,5 juta pelaku UMKM atau sebesar 30,4 persen dari total UMKM telah hadir pada platform e-commerce (lokapasar).
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk terus mendorong terbentuknya nilai ekonomi baru dengan menghadirkan UMKM dalam ekosistem digital, seperti mempercepat satu juta UMKM tersedia dalam platform pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI).
"Kami juga mempunyai catatan khusus mengenai ekosistem digital bagi UMKM. Disamping menjanjikan peluang pasar yang lebih luas bagi UMKM, disisi lain perlu juga diwaspadai beberapa potensi hambatan atau tantangan yang akan dihadapi oleh UMKM," jelas Afif.
Seperti penyalahgunaan posisi dominan pengelola market place untuk mendiskriminasi pelaku UMKM atau menetapkan biaya lain diluar kesepakatan awal atau menetapkan persyaratan yang menyulitkan proses exit atau entry dalam market place.
Lebih lanjut Afif menegaskan komitmen KPPU untuk mengawal persaingan usaha dan kemitraan yang sehat dalam transformasi digital UMKM.
Saat ini KPPU terus memantau perkembangan digital ekonomi baik dalam kajian ataupun penegakan hukum, seperti saat ini KPPU melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 yang dilakukan oleh Google dan anak usahanya di Indonesia.
"KPPU menduga, Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia,” beber Afif.
Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Dendy R Sutrisno, menambahkan sejumlah pelanggaran yang mungkin saja bisa terjadi di era transformasi digital saat ini.
"Misalnya penyalahgunaan data UMKM oleh pemilik platform digital seperti diperjual-belikan," ujar Dendy.
Bisa juga platform digital tertentu, mungkin dia punya toko sendiri di aplikasi itu juga dijual dan bersaing dengan UMKM pengguna platformnya.
"Jadi bagaimana kesetaraan persaingan tetap dijamin oleh pemilik platform, jangan sampai barang punya toko pemilik platform muncul, dan barang UMKM sebagai mitra tidak muncul,” pungkas Dendy.
Gubernur Khofifah Resmikan 3 Desa Binaan Bank Jatim Sebagai Desa Pendulum Devisa |
![]() |
---|
Kimia Farma Siapkan Capex Rp 1,2 Triliun di 2023 untuk Kembangkan Segmen Ritel Hingga Manufaktur |
![]() |
---|
Pertamina Patra Niaga Beri Apreasiasi Konsumen Lewat Event MyPertamina Tebar Hadiah |
![]() |
---|
PT Advanta Seeds Indonesia Dorong Mahasiswa untuk Kejar Peluang Kerja dan Bisnis Industri Perbenihan |
![]() |
---|
Disebut Sering ke Istana Malam-Malam, Partai Demokrat Tanggapi Pernyataan Presiden Jokowi |
![]() |
---|