Berita Surabaya
Ibu di Surabaya Ungkapkan Motif Aniaya Anak Kandungnya yang Berusia 6 Tahun Hingga Tewas
Ibu tersangka penganiayaan anak perempuannya yang berusia 6 tahun hingga tewas di Bulak Banteng Surabaya mengungkapkan motif perbuatan kejinya
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dua tersangka penganiayaan anak perempuan berusia 6 tahun berinisial AP, U (32) beserta temannya, LB (18), mengungkapkan motif perbuatannya di depan awak media dalam press release di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (24/11/2022).
U yang juga sebagai ibu kandung korban menuturkan, tindakan tersebut sudah dimulai sejak korban berumur 4 tahun.
Intensitasnya semakin meningkat, ketika korban menolak perintah dari tersangka U maupun LB.
"Sering memukul karena saat diperintah untuk membeli sesuatu, tidak sesuai yang diperintahkan. Ketika diperintah untuk mengambilkan suatu barang, sering nangis dan sangat lambat," ujar U.
Baca juga: Ibu di Bulak Banteng Surabaya Gelap Mata Aniaya Anak Perempuannya yang Berusia 6 Tahun hingga Tewas
Baca juga: Bocah 6 Tahun di Surabaya Tewas dengan Kondisi Penuh Luka Lebam, Ibu dan Temannya Diamankan

Emosi U kian bertambah, lantaran mendapat omongan tak pantas dari tetangganya yang menyebut kalau AP adalah anak haram.
Padahal U juga menceritakan, anaknya adalah buah cinta bersama suami sirinya yang sudah meninggal dunia. Hanya saja keluarga tidak merestui hubungan mereka.
"Saya pukul di bagian belakang lengan. Ada potongan kayu saya pakai buat mukul. Saya penuh emosi waktu itu. Sehari-harinya, bekerja sebagai pengamen sama anak saya di Mangga Dua," beber U.
Sementara ketika ditanya alasan ikut menganiaya AP, LB mengaku tak kuasa menahan amarahnya lantaran pernah menerima umpatan langsung dari korban.
"Korban mengucapkan kata-kata kotor di depan saya. Saya ikut memukul pakai ukulele satu kali di bagian kepala. Saya sehari-hari tinggal satu kamar kos sama U dan AP. U adalah teman dekat saya," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan bakal memeriksa kejiwaan kedua tersangka tersebut.